Tak Ada Polisi Saat 2 Kantor DPRD Dibakar, Warga Makassar Gugat Polda Sulsel Rp800 Miliar

merujuk pada perhitungan kerugian BPBD Kota Makassar yang mencatat nilai kerugian hampir Rp500 miliar akibat kebakaran.

Editor: Imam Wahyudi
kompas.com
PEMBAKARAN - Api membakar Gedung DPRD Makassar pasca aksi demonstrasi ricuh pada Jumat (29/8/2025) malam. 

TRIBUNTORAJA.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan digugat buntut dari kerusuhan unjuk rasa yang berakhir dengan pembakaran gedung DPRD Kota Makassar dan DPRD Provinsi Sulsel.

Gugatan itu diajukan seorang warga Kota Makassar bernama Muhammad Sulhardianto Agus (29), melalui kuasa hukumnya, Muallim Bahar, SH dari Paranusa Law Firm, ke Pengadilan Negeri Makassar, Senin (8/9/2025).

Menurut Muallim, Polda Sulsel sebagai penanggung jawab keamanan dianggap lalai karena tidak melakukan langkah pencegahan dan pengamanan saat unjuk rasa berlangsung.

Menurutnya, polisi bahkan tidak terlihat di lokasi ketika massa membakar dua gedung parlemen tersebut.

“Kalau fungsi intelijen berjalan baik, kerusuhan bisa dicegah. Tapi faktanya, polisi tidak hadir. Sekarang, polisi di mana?” kata Muallim.

Dalam gugatannya, pihak penggugat menuntut ganti rugi materiil Rp500 miliar dan immateriil Rp300 miliar, sehingga total mencapai Rp800 miliar.

 Jumlah itu, kata Muallim, merujuk pada perhitungan kerugian BPBD Kota Makassar yang mencatat nilai kerugian hampir Rp500 miliar akibat kebakaran.

Tak hanya kerugian material, kerusuhan yang pecah pada 29–30 Agustus 2025 itu juga menelan korban jiwa.

Empat orang meninggal, tiga di antaranya terjebak di dalam gedung DPRD Kota Makassar yang terbakar.

Ahli hukum pidana UIN Alauddin Makassar, Dr Rahman Syamsuddin, menilai gugatan tersebut sah secara hukum.

Ia menyebut aparat negara tidak boleh kebal hukum dan bisa dimintai pertanggungjawaban bila lalai.

“Jika benar ada kelalaian dalam pengamanan, maka gugatan ini sah secara hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menyatakan pihaknya menghargai adanya gugatan tersebut.

Namun, ia menegaskan kepolisian sudah berupaya maksimal dan bahkan telah menangkap 32 orang tersangka terkait pembakaran.

“Kalau memang ada upaya hukum, tentu Polda Sulsel juga akan merespons sesuai aturan,” kata Didik.(emba)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved