Kasus Lukas Enembe
Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe Kembali Jalani Sidang Hari Ini
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusar sebelumnya memutuskan penahanan Lukas Enembe dibantarkan selama 14 hari karena kondisi...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, hari ini, Senin (10/7/2023).
Sidang kali ini merupakan yang perdana setelah Lukas Enemhe dibantarkan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusar sebelumnya memutuskan penahanan Lukas Enembe dibantarkan selama 14 hari karena kondisi kesehatannya.
Adapun pada sidang Lukas Enembe hari ini, yaitu agendanya adalah pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
"Pemeriksaan kesehatan terdakwa dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi," demikian agenda sidang yang didikutip dari di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin (10/7/2023).
Sementara Kuasa Hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho, mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memberikan laporan terkini mengenai kondisi kesehatan kliennya Lukas Enembe dalam sidang ini.
Baca juga: Pilot Susi Air Masih Disandera KKB, Pj Gubernur Papua Pegunungan: Pendekatan Terus Dilakukan
Eko menyampaikan, laporan Jaksa KPK tersebut akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menentukan langkah selanjutnya terhadap persidangan Lukas Enembe.
"Sidang ini untuk menentukan kapan sidang saksi dapat dilakukan, hakim bakal mendapatkan laporan dari jaksa tentang kondisi kesehatan Bapak Lukas setelah dibantarkan ke RSPAD," kata Eko Nugroho dikutip dari Kompas.com.
"Bila dari keterangan dokter dikatakan Bapak Lukas bisa hadir sidang, maka akan dilanjutkan sidang dan ditentukan kapan hari sidangnya, jadi belum masuk ke sidang mendengarkan keterangan saksi.”
Baca juga: Dana Operasional Lukas Enembe Rp 1 T, KPK: Paling Banyak Beli Makan dan Minum Fiktif
Gubernur Papua
Lukas Enembe
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Pengadilan Tipikor
Makin Berat, Hukuman Lukas Enembe Ditambah Jadi 10 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe Dijatuhi Vonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta |
![]() |
---|
Eks Gubernur Papua, Lukas Enembe Bakal Jalani Sidang Vonis Hari Ini |
![]() |
---|
Disebut Miliki Hotel Angkasa Papua, Lukas Enembe: Itu Punya Rijatono Lakka |
![]() |
---|
Lukas Enembe Minta Dibebaskan dari Dakwaan dalam Sidang Pembelaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.