Kasus Lukas Enembe

Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe Kembali Jalani Sidang Hari Ini

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusar sebelumnya memutuskan penahanan Lukas Enembe dibantarkan selama 14 hari karena kondisi...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Kompas.com/Irfan Kamil
Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe saat menjalani sidang secara langsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023) lalu. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, hari ini, Senin (10/7/2023).

Sidang kali ini merupakan yang perdana setelah Lukas Enemhe dibantarkan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusar sebelumnya memutuskan penahanan Lukas Enembe dibantarkan selama 14 hari karena kondisi kesehatannya.

 

 

Adapun pada sidang Lukas Enembe hari ini, yaitu agendanya adalah pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

"Pemeriksaan kesehatan terdakwa dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi," demikian agenda sidang yang didikutip dari di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin (10/7/2023).

Sementara Kuasa Hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho, mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memberikan laporan terkini mengenai kondisi kesehatan kliennya Lukas Enembe dalam sidang ini.

 

Baca juga: Pilot Susi Air Masih Disandera KKB, Pj Gubernur Papua Pegunungan: Pendekatan Terus Dilakukan

 

Eko menyampaikan, laporan Jaksa KPK tersebut akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menentukan langkah selanjutnya terhadap persidangan Lukas Enembe.

"Sidang ini untuk menentukan kapan sidang saksi dapat dilakukan, hakim bakal mendapatkan laporan dari jaksa tentang kondisi kesehatan Bapak Lukas setelah dibantarkan ke RSPAD," kata Eko Nugroho dikutip dari Kompas.com.

"Bila dari keterangan dokter dikatakan Bapak Lukas bisa hadir sidang, maka akan dilanjutkan sidang dan ditentukan kapan hari sidangnya, jadi belum masuk ke sidang mendengarkan keterangan saksi.”

 

Baca juga: Dana Operasional Lukas Enembe Rp 1 T, KPK: Paling Banyak Beli Makan dan Minum Fiktif

 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved