Kasus Lukas Enembe

Keluhan Tahanan Tipikor di Rutan KPK: Lukas Enembe Jorok Hingga BAB Tak Cebok

Bahkan, disebutkan dalam surat, saat awal-awal penahanan Lukas Enembe, yang bersangkutan bugil setelah ngompol di lorong depan kamar isolasi.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
LUKAS ENEMBE - Gubernur Papua (non aktif), Lukas Enembe, ditetapkan sebagai tersangka kasus suap mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol dan menggunakan kursi roda di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023). 

KPK mengaku telah menerima surat yang ditulis tahanan dimaksud.

"KPK sebelumnya telah menerima surat dari para penghuni rutan di Gedung Merah Putih KPK terkait kebiasaan dari terdakwa Lukas Enembe terutama dalam hal tidak peduli menjaga kebersihan dirinya yang berakibat mengganggu tahanan lain," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (7/8/2023).

 

Baca juga: Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe Kembali Jalani Sidang Hari Ini

 

Kata Ali, KPK sedang berkoordinasi dengan pihak Rutan KPK guna menyelesaikan persoalan mengenai kebiasaan Lukas Enembe tersebut.

“Kami segera komunikasikan dengan pihak rutan KPK untuk memastikan penyelesaian kondisi dimaksud," katanya.

(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved