Kasus Lukas Enembe
Tuntut 10 Tahun 6 Bulan Penjara, Jaksa Sebut Perilaku Lukas Enembe yang Tak Sopan Jadi Pemberat
Menurut jaksa, Lukas Enembe melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan, dengan denda sejumlah 1 miliar rupiah subsider dalam kurungan pengganti selama 6 bulan,” kata jaksa saat membacakan tuntutan.
Tak cukup sampai di situ, jaksa pun meminta Lukas Enembe untuk membayar uang pengganti senilai Rp47.833.485.350.
Uang pengganti itu harus dibayarkan selambat-lambatnya tiga bulan setelah putusan dibacakan.
Baca juga: Sambil Tertawa, Saksi Sebut Lukas Enembe Kalah Terus Saat Main Judi
"Jika dalam jangka waktu tersebut tak sanggup mengganti, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," jelas Jaksa.
Namun, apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun.
Baca juga: Keluhan Tahanan Tipikor di Rutan KPK: Lukas Enembe Jorok Hingga BAB Tak Cebok
Itu mulai terhitung sejak Lukas menyelesaikan masa pidana pokoknya.
Menurut jaksa, Lukas Enembe melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam perkara ini, Jaksa mendakwa Lukas Enembe dengan dua dakwaan.
Baca juga: Lukas Enembe Wajib Cuci Darah Rutin, Idap Penyakit Ginjal Kronik Stadium 5
Lukas Enembe
Kasus Gratifikasi
suap
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Pengadilan Tipikor
Jakarta
Papua
korupsi
| Makin Berat, Hukuman Lukas Enembe Ditambah Jadi 10 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar |
|
|---|
| Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe Dijatuhi Vonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta |
|
|---|
| Eks Gubernur Papua, Lukas Enembe Bakal Jalani Sidang Vonis Hari Ini |
|
|---|
| Disebut Miliki Hotel Angkasa Papua, Lukas Enembe: Itu Punya Rijatono Lakka |
|
|---|
| Lukas Enembe Minta Dibebaskan dari Dakwaan dalam Sidang Pembelaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/enembe-vonis.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.