Kasus Lukas Enembe

Tuntut 10 Tahun 6 Bulan Penjara, Jaksa Sebut Perilaku Lukas Enembe yang Tak Sopan Jadi Pemberat

Menurut jaksa, Lukas Enembe melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
warta kota/nuril yatul
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe berjalan pelan usai mendengar tuntutan JPU 10 tahun enam bulan atas kasus suap dan gratifikasi. Enembe nampak syok atas tuntutan tersebut. 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan, dengan denda sejumlah 1 miliar rupiah subsider dalam kurungan pengganti selama 6 bulan,” kata jaksa saat membacakan tuntutan.

Tak cukup sampai di situ, jaksa pun meminta Lukas Enembe untuk membayar uang pengganti senilai Rp47.833.485.350.

Uang pengganti itu harus dibayarkan selambat-lambatnya tiga bulan setelah putusan dibacakan.

 

Baca juga: Sambil Tertawa, Saksi Sebut Lukas Enembe Kalah Terus Saat Main Judi

 

"Jika dalam jangka waktu tersebut tak sanggup mengganti, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," jelas Jaksa.

Namun, apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun.

 

Baca juga: Keluhan Tahanan Tipikor di Rutan KPK: Lukas Enembe Jorok Hingga BAB Tak Cebok

 

Itu mulai terhitung sejak Lukas menyelesaikan masa pidana pokoknya.

Menurut jaksa, Lukas Enembe melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam perkara ini, Jaksa mendakwa Lukas Enembe dengan dua dakwaan.

 

Baca juga: Lukas Enembe Wajib Cuci Darah Rutin, Idap Penyakit Ginjal Kronik Stadium 5

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved