Kasus Lukas Enembe
Lukas Enembe Minta Dibebaskan dari Dakwaan dalam Sidang Pembelaan
Lukas pun menilai, karena jumlah penerimaan hadiah dan gratifikasi yang terus berubah, membuktikan KPK masih mencari-cari kesalahannya, sehingga...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Budi Sultan pun, kata dia, tidak pernah menyetorkan uang kepadanya.
Lukas pun menilai, karena jumlah penerimaan hadiah dan gratifikasi yang terus berubah, membuktikan KPK masih mencari-cari kesalahannya, sehingga tidak dapat memastikan apakah benar dirinya menerima gratifikasi atau tidak.
“Dengan adanya dakwaan yang penuh keraguan ini, maka saya harus dibebaskan, tidak perlu dicari-cari kesalahan saya,” ucap Lukas dalam nota pembelaannya, dikutip dari Tayangan Kompas TV.
Baca juga: Dicecar Jaksa Soal Penukaran Uang Asing, Lukas Enembe Ngamuk dan Lempar Mikrofon di Ruang Sidang
“Karena selama saya menjadi Gubernur Papua semua unit kerja, satuan kerja Provinsi Papua telah berjalan baik apalagi ada pengakaun WTP (wajar tanpa pengecualian) dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) selama 8 kali.”
Dalam perkara ini, Lukas Enembe didakwa dengan dua dakwaan. Pertama, Lukas didakwa menerima suap sebesar Rp45.843.485.350.
Rinciannya, Lukas Enembe didakwa menerima suap sebanyak Rp10.413.929.500 yang berasal dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Meonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur.
Baca juga: Sambil Tertawa, Saksi Sebut Lukas Enembe Kalah Terus Saat Main Judi
Selain itu, Lukas Enembe disebut juga menerima suap sebanyak Rp35.429.555.850 berasal dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.
Kedua, Lukas Enembe juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua pada 12 April 2013.
Rijatono Lakka juga telah divonis lima tahun penjara oleh PN Tipikor Jakarta.
Baca juga: Sambil Tertawa, Saksi Sebut Lukas Enembe Kalah Terus Saat Main Judi
Terkini, KPK kembali menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK telah menyita sejumlah aset terkait perkara Lukas Enembe dalam berbagai bentuk dengan nilai total lebih dari Rp200 miliar.
(*)
Gubernur Papua
Lukas Enembe
pledoi
suap
gratifikasi
korupsi
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Jakarta Pusat
Komisi Pemberantasan Korupsi
KPK
| Makin Berat, Hukuman Lukas Enembe Ditambah Jadi 10 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar |
|
|---|
| Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe Dijatuhi Vonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta |
|
|---|
| Eks Gubernur Papua, Lukas Enembe Bakal Jalani Sidang Vonis Hari Ini |
|
|---|
| Disebut Miliki Hotel Angkasa Papua, Lukas Enembe: Itu Punya Rijatono Lakka |
|
|---|
| Tuntut 10 Tahun 6 Bulan Penjara, Jaksa Sebut Perilaku Lukas Enembe yang Tak Sopan Jadi Pemberat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Lukas-Enembe-disidang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.