Kasus Lukas Enembe

Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe Kembali Jalani Sidang Hari Ini

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusar sebelumnya memutuskan penahanan Lukas Enembe dibantarkan selama 14 hari karena kondisi...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Kompas.com/Irfan Kamil
Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe saat menjalani sidang secara langsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023) lalu. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, hari ini, Senin (10/7/2023).

Sidang kali ini merupakan yang perdana setelah Lukas Enemhe dibantarkan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusar sebelumnya memutuskan penahanan Lukas Enembe dibantarkan selama 14 hari karena kondisi kesehatannya.

 

 

Adapun pada sidang Lukas Enembe hari ini, yaitu agendanya adalah pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

"Pemeriksaan kesehatan terdakwa dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi," demikian agenda sidang yang didikutip dari di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin (10/7/2023).

Sementara Kuasa Hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho, mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memberikan laporan terkini mengenai kondisi kesehatan kliennya Lukas Enembe dalam sidang ini.

 

Baca juga: Pilot Susi Air Masih Disandera KKB, Pj Gubernur Papua Pegunungan: Pendekatan Terus Dilakukan

 

Eko menyampaikan, laporan Jaksa KPK tersebut akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menentukan langkah selanjutnya terhadap persidangan Lukas Enembe.

"Sidang ini untuk menentukan kapan sidang saksi dapat dilakukan, hakim bakal mendapatkan laporan dari jaksa tentang kondisi kesehatan Bapak Lukas setelah dibantarkan ke RSPAD," kata Eko Nugroho dikutip dari Kompas.com.

"Bila dari keterangan dokter dikatakan Bapak Lukas bisa hadir sidang, maka akan dilanjutkan sidang dan ditentukan kapan hari sidangnya, jadi belum masuk ke sidang mendengarkan keterangan saksi.”

 

Baca juga: Dana Operasional Lukas Enembe Rp 1 T, KPK: Paling Banyak Beli Makan dan Minum Fiktif

 

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan Lukas Enembe terkait pembantaran penahanan.

Hakim mengabulkan permohonan tersebut karena mempertimbngkan kondisi kesehatan Lukas Enembe atas penyakit yang dideritanya.

"Permohonan dari terdakwa Lukas Enembe mengenai kesehatan saudara tersebut dihubungkan dari hasil lab RSPAD Gatot atas nama pasien lukas cukup beralasan untuk dikabulkan," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/6/2023).

 

Baca juga: Lukas Enembe Mengamuk Dengar Dakwaan Jaksa, Hakim: Terdakwa Sudah Minum Obat?

 

Hakim Rianto mengatakan, pembantaran penahanan dilakukan pada 26 Juni sampai 9 Juli 2023 untuk kepentingan perawatan di RSPAD Gatot Subroto.

Dalam penetapan pembantaran ini, hakim mempertimbangkan hasil laboratorium dari RSPAD Gatot Soebroto demi menjamin kesehatan Lukas Enembe selama persidangan.

"Menimbang bahwa memperhatikan surat penasihat hukum dan hasil pemeriksa lab atas nama pasien Lukas Enembe, atas nama kemanusiaan dan demi menjaga menjamin kesehatan terdakwa selama pemeriksaan persidangan," kata Hakim.

 

Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Korupsi, Lukas Enembe Hadir Tanpa Alas Kaki dan Mengaku Sakit

 

Dalam penetapan ini, Hakim turut memerintahkan jaksa penuntut umum KPK untuk melaporkan secara berkala perkembangan kesehatan Gubernur nonaktif Papua itu.

"Memerintahkan kepada penuntut umum untuk melaporkan perkembangan kesehatan terdakwa kepada majelis," kata Hakim.

Adapun dalam perkara ini, Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, didakwa telah menerima suap senilai total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Atas perbuatannya, Lukas Enembe dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved