Pemilu 2024

Denny Indrayana Bakal Dilaporkan MK ke Organisasi Advokat

MK mengatakan organisasi advokat akan menilai apakah Denny telah melanggar etik karena membocorkan putusan MK perihal gugatan sistem pemilu, yang...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TribunJakarta/Bima Putra
Denny Indrayana. 

"Artinya apa? sebelum 7 Juni 2023, belum ada putusan dan posisi hakim."

Saldi juga membantah keras pernyataan Denny yang menyebut posisi hakim untuk putusan gugatan terkait sistem pemilu adalah 6:3.

"Posisi hakim hari ini 7:1, jadi RPH pengambilan putusan hanya diikuti 8 hakim konstitusi," katanya.

 

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Bakal Gelar Sidang Putusan Sistem Pemilu 2024 Kamis 15 Juni 2023

 

MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu

MK telah membacakan putusan terkait gugatan sistem pemilu pada hari ini, Kamis (15/6/2023).

Dalam putusannya, MK menolak permohonan gugatan tersebut sehingga Pemilu 2024 akan tetap dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis.

 

Baca juga: Dilaporkan ke Polisi, Ini Kronologi Denny Indrayana Dapat Informasi MK soal Putusan Sistem Pemilu

 

Putusan ini berbeda dengan apa yang disampaikan Denny Indrayana pada 28 Mei 2023.

Saat itu, Denny mengeluarkan pernyataan lewat akun Twitter pribadinya.

Dia mengeklaim mendapat informasi soal putusan MK terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

 

Baca juga: 8 Parpol di DPR RI Nyatakan Tolak Proporsional Tertutup Pemilu pada 2024, PDIP: Hanya Pernak-pernik

 

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," ujar Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu, 28 Mei 2023.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ujarnya.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved