Pemilu 2024

Denny Indrayana Bakal Dilaporkan MK ke Organisasi Advokat

MK mengatakan organisasi advokat akan menilai apakah Denny telah melanggar etik karena membocorkan putusan MK perihal gugatan sistem pemilu, yang...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TribunJakarta/Bima Putra
Denny Indrayana. 

TRIBUNTORAJA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat karena mengaku mendapat bocoran informasi bahwa MK akan memutus sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.

"Di rapat RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim) sudah mengambil sikap bersama bahwa kami MK, akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang Denny berada," kata Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam konferensi pers usai pembacaan putusan MK terkait gugatan sistem pemilu di Jakarta, Kamis (15/6/2023) dikutip Kompas.com.

Menurut penjelasannya, laporan tersebut kini tengah dipersiapkan oleh MK dan berkemungkinan akan disampaikan pekan depan.

 

 

MK mengatakan organisasi advokat akan menilai apakah Denny telah melanggar etik karena membocorkan putusan MK perihal gugatan sistem pemilu, yang belakangan diketahui tidak benar.

"Kita juga tengah berpikir untuk bersurat karena dia juga terdaftar sebagai advokat di Australia, ini sedang dipelajari bagaimana cara menyurati terkait dengan ini," ungkap Saldi.

Ia mengatakan sikap ini diambil MK terkait pernyataan Denny Indrayana pada 28 Mei 2023 yang dinilai tidak benar dan telah merugikan MK sebagai institusi.

 

Baca juga: Putuskan Pemilu 2024 Tetap Pakai Sistem Proporsional Terbuka, MK Singgung soal Politik Uang

 

"Seolah-olah kami telah membahas itu dan bocor keluar, diketahui pihak luar," tegasnya.

Padahal faktanya, kata Saldi, putusan sol sistem pemilu baru dilakukan pada 7 Juni 2023.

"Tidak benar tanggal ketika unggahan Denny Indrayana sudah ada putusan, karena putusan baru diambil tanggal 7 Juni 2023," ucapnya.

 

Baca juga: Resmi! MK Putuskan Pemilu 2024 Tetap Pakai Sistem Proporsional Terbuka

 

"Artinya apa? sebelum 7 Juni 2023, belum ada putusan dan posisi hakim."

Saldi juga membantah keras pernyataan Denny yang menyebut posisi hakim untuk putusan gugatan terkait sistem pemilu adalah 6:3.

"Posisi hakim hari ini 7:1, jadi RPH pengambilan putusan hanya diikuti 8 hakim konstitusi," katanya.

 

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Bakal Gelar Sidang Putusan Sistem Pemilu 2024 Kamis 15 Juni 2023

 

MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu

MK telah membacakan putusan terkait gugatan sistem pemilu pada hari ini, Kamis (15/6/2023).

Dalam putusannya, MK menolak permohonan gugatan tersebut sehingga Pemilu 2024 akan tetap dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis.

 

Baca juga: Dilaporkan ke Polisi, Ini Kronologi Denny Indrayana Dapat Informasi MK soal Putusan Sistem Pemilu

 

Putusan ini berbeda dengan apa yang disampaikan Denny Indrayana pada 28 Mei 2023.

Saat itu, Denny mengeluarkan pernyataan lewat akun Twitter pribadinya.

Dia mengeklaim mendapat informasi soal putusan MK terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

 

Baca juga: 8 Parpol di DPR RI Nyatakan Tolak Proporsional Tertutup Pemilu pada 2024, PDIP: Hanya Pernak-pernik

 

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," ujar Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu, 28 Mei 2023.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ujarnya.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved