Pemilu 2024

Mahkamah Konstitusi Bakal Gelar Sidang Putusan Sistem Pemilu 2024 Kamis 15 Juni 2023

Diketahui, pemilu dengan sistem proporsional terbuka yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum digugat oleh beberapa orang.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
IST
Ilustrasi Pemilihan Umum. 

TRIBUNTORAJA.COM - Terkait sistem Pemilu 2024 mendatang, Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang pada Kamis (15/6/2023) mendatang.

Hal tersebut diumumkan di laman resmi MK yang berbunyi, "Kamis, 15 Juni 09.30. Agenda: Pengucapan Putusan di Gedung MKRI 1 Lantai 2."

Diketahui, pemilu dengan sistem proporsional terbuka yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum digugat oleh beberapa orang.

 

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Resmi Putuskan Kepemimpinan KPK Jadi 5 Tahun

 

Berdasarkan berkas yang diunggah di laman MK, orang yang menggugat, yaitu Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marjiono.

Para penggugat tersebut memohon agar sistem Pemilu 2024 digelar dengan proporsional tertutup.

Di sisi lain, ada delapan partai politik di parlemen selain PDIP yang tetap menginginkan sistem pemilu digelar secara proporsional terbuka.

 

Baca juga: Sejarah Pemilu 1999: Pemilu Pertama di Era Reformasi Indonesia

 

Kedelapan partai tersebut yaitu Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, PKS, Demokrat, dan PPP.

Lalu, persidangan terakhir digelar pada 30 Mei 2023 lalu.

Kendati demikian, dalam perjalanan menuju putusan gugatan sistem Pemilu 2024, eks Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menyebut memperoleh informasi bahwa MK akan memutuskan sistem Pemilu 2024 digelar secara proporsional tertutup.

 

Baca juga: Dilaporkan ke Polisi, Ini Kronologi Denny Indrayana Dapat Informasi MK soal Putusan Sistem Pemilu

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved