Pemilu 2024

Dilaporkan ke Polisi, Ini Kronologi Denny Indrayana Dapat Informasi MK soal Putusan Sistem Pemilu

Dua orang berinisial WS dan AF disertakan sebagai saksi dalam laporan tersebut, dan barang bukti berupa tangkapan layar akun Instagram...

|
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TribunJakarta/Bima Putra
Eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana dilaporkan ke polisi terkait informasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Sistem Pemilu, Rabu (31/5/2023).

Denny dilaporkan atas dugaan pembocoran rahasia negara, penyebaran berita bohong, penghinaan terhadap penguasa, hingga ujaran kebencian.

Menurut pelapor berinisial AWW, Denny dianggap telah melakukan tindakan sesuai pada Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 112 KUHP Pidana, Pasal 112 KUHP, dan Pasal 207 KUHP.

Berikut kronologi Denny Indrayana mendapatkan informasi terkait MK soal sistem pemilu legislatif akan kembali ke sistem proposional tertutup.

 

 

Kronologi

Sebelumnya MK menerima permohonan uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Permohonan itu khususnya berkaitan dengan sistem proporsional terbuka, didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Pada Minggu, 28 Mei 2023, Denny Indrayana, melalui akun Twitter dan Instagramnya @dennyindrayana dan @dennyindrayana99, mengunggah sebuah informasi mengenai putusan MK tersebut.

 

Baca juga: 8 dari 9 Parpol di DPR RI Minta MK Terapkan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Kecuali PDIP

 

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulisnya dalam media sosialnya.

Selang dua hari, pada Senin, 29 Mei 2023, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, mengungkapkan bahwa MK akan mencari pihak yang diduga membocorkan informasi tersebut.

Kemudian, pada Rabu, 31 Mei 2023, laporan polisi dengan Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri diajukan oleh seseorang berinisial AWW.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved