Pemilu 2024
Dilaporkan ke Polisi, Ini Kronologi Denny Indrayana Dapat Informasi MK soal Putusan Sistem Pemilu
Dua orang berinisial WS dan AF disertakan sebagai saksi dalam laporan tersebut, dan barang bukti berupa tangkapan layar akun Instagram...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana dilaporkan ke polisi terkait informasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Sistem Pemilu, Rabu (31/5/2023).
Denny dilaporkan atas dugaan pembocoran rahasia negara, penyebaran berita bohong, penghinaan terhadap penguasa, hingga ujaran kebencian.
Menurut pelapor berinisial AWW, Denny dianggap telah melakukan tindakan sesuai pada Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 112 KUHP Pidana, Pasal 112 KUHP, dan Pasal 207 KUHP.
Berikut kronologi Denny Indrayana mendapatkan informasi terkait MK soal sistem pemilu legislatif akan kembali ke sistem proposional tertutup.
Kronologi
Sebelumnya MK menerima permohonan uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Permohonan itu khususnya berkaitan dengan sistem proporsional terbuka, didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Pada Minggu, 28 Mei 2023, Denny Indrayana, melalui akun Twitter dan Instagramnya @dennyindrayana dan @dennyindrayana99, mengunggah sebuah informasi mengenai putusan MK tersebut.
Baca juga: 8 dari 9 Parpol di DPR RI Minta MK Terapkan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Kecuali PDIP
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulisnya dalam media sosialnya.
Selang dua hari, pada Senin, 29 Mei 2023, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, mengungkapkan bahwa MK akan mencari pihak yang diduga membocorkan informasi tersebut.
Kemudian, pada Rabu, 31 Mei 2023, laporan polisi dengan Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri diajukan oleh seseorang berinisial AWW.
Mahkamah Konstitusi
Denny Indrayana
Pemilu 2024
sistem proporsional terbuka
sistem proporsional tertutup
| KPU Tana Toraja Menanti Hasil Verifikasi LHKPN Anggota DPRD Terpilih di KPK |
|
|---|
| PDIP Minta MK Batalkan Hasil Pileg di Papua Tengah Serta Nihilkan Suara PSI dan Demokrat |
|
|---|
| Bawaslu Catat Pelanggaran Pemilu di Sulsel Sebanyak 168 Temuan, Didominasi pelanggaran ASN |
|
|---|
| Pekan Depan, MK Mulai Sidangkan 297 Gugatan Pileg 2024 |
|
|---|
| Mendagri Tito Karnavian: Akhir Pemilu 2024 Tunggu Putusan Mahkamah Konstitusi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/pengacara-pemprov-dki-jakarta-denny-indrayana-di-ptun-jakarta-timur-rabu-3172019.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.