Pemilu 2024

Dilaporkan ke Polisi, Ini Kronologi Denny Indrayana Dapat Informasi MK soal Putusan Sistem Pemilu

Dua orang berinisial WS dan AF disertakan sebagai saksi dalam laporan tersebut, dan barang bukti berupa tangkapan layar akun Instagram...

|
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TribunJakarta/Bima Putra
Eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana. 

 

Baca juga: Sebut MK Bakal Putuskan Pemilu 2024 Coblos Partai, Denny: Tak Ada Rahasia Negara yang Bocor

 

Laporan ini menuduh pemilik atau pengguna akun Twitter @dennyindrayana dan Instagram @dennyindrayana99 sebagai terduga pelaku kebocoran informasi putusan MK.

Menurut uraian laporan tersebut, pelapor menduga bahwa unggahan di media sosial tersebut mengandung unsur ujaran kebencian, berita bohong, penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara.

Dua orang berinisial WS dan AF disertakan sebagai saksi dalam laporan tersebut, dan barang bukti berupa tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 serta flashdisk berwarna putih juga disertakan.

 

Baca juga: Soal Isu Mekanisme Coblos Partai di Pemilu 2024, Mahfud MD: Belum Diputuskan MK

 

Pada hari berikutnya, Jumat, 2 Juni 2023, Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengkonfirmasi bahwa penyidik Bareskrim Polri sedang mendalami dugaan kebocoran informasi tersebut.

"Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri," kata Sandi dikutip dari Antara, Jumat (2/6/2023).

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved