Pemilu 2024

Sebut MK Bakal Putuskan Pemilu 2024 Coblos Partai, Denny: Tak Ada Rahasia Negara yang Bocor

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu menjelaskan, dirinya mendapatkan informasi itu bukan dari internal MK, tapi ia bisa jamin kredibilitas...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Akun Twitter @dennyindrayana
Eks Wamenkumham Denny Indrayana memastikan tidak ada pembocoran rahasia negara terkait informasi yang disampaikannya bahwa Mahkamah Konstitusi akan memutuskan sistem pemilu 2024 kembali ke sistem proporsional tertutup. Ini alasan Denny Idrayana. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana memastikan tak ada kebocoran negara dalam informasi yang ia sebar ihwal Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan pemilihan legislatif (Pileg) pada Pemilu 2024 menjadi proporsional tertutup atau coblos partai.

Saat ini Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur pileg dengan proporsional terbuka sedang digugat di MK.

"Saya bisa tegaskan: tidak ada pembocoran rahasia negara, dalam pesan yang saya sampaikan kepada publik," kata Denny dalam keterangan tertulis, Selasa (30/5/2023) dikutip dari Kompas.com.

 

 

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu menjelaskan, dirinya mendapatkan informasi itu bukan dari internal MK, tapi ia bisa jamin kredibilitas seorang pemberi informasinya.

"Rahasia putusan MK tentu ada di MK. Sedangkan, informasi yang saya dapat, bukan dari lingkungan MK, bukan dari hakim konstitusi, ataupun elemen lain di MK."

"Informasi yang saya terima tentu sangat kredibel, dan karenanya patut dipercaya, karena itu pula saya putuskan untuk melanjutkannya kepada khalayak luas sebagai bentuk public control (pengawasan publik),
agar MK hati-hati dalam memutus perkara yang sangat penting dan strategis tersebut," ujarnya.

 

Baca juga: Tanggapan Ketua KPU soal Polemik Mekanisme Pemilu 2024 Bakal Coblos Partai

 

Menurut dia, seluruh hakim MK harus cermat sebelum memutuskan perkara tersebut, karena putusan MK itu mengikat dan final.

"Ingat, putusan MK bersifat langsung mengikat dan tidak ada upaya hukum lain sama sekali (final and binding)."

"Karena itu ruang untuk menjaga MK, agar memutus dengan cermat, tepat dan bijak, hanyalah sebelum putusan dibacakan di hadapan sidang terbuka Mahkamah," ujarnya.

 

Baca juga: Soal Isu Mekanisme Coblos Partai di Pemilu 2024, Mahfud MD: Belum Diputuskan MK

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved