Pemilu 2024

Soal Isu Mekanisme Coblos Partai di Pemilu 2024, Mahfud MD: Belum Diputuskan MK

Sebelumnya, Denny Indrayana menyebut dirinya mendapatkan informasi bahwa Mahkamah Konstitusi akan mengembalikan sistem pemilu proporsional tertutup...

|
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Warta Kota
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD 

TRIBUNTORAJA.COM - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md memastikan Mahkamah Konstitusi (MK) belum memutuskan gugatan soal mekanisme pemilihan legislatif (Pileg) di Pemilu 2024.

Ia menyatakan dirinya telah menanyakan isu tersebut ke jajaran majelis hakim MK.

Hal ini membantah informasi dari Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana ihwal MK akan mengembalikan sistem pileg ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

 

 

"Sudah beredar isu di luar bahwa sudah ada putusan dan sebagainya, saya tadi memastikan ke MK, apa betul sudah diputuskan? Belum, itu hanya analisis orang luar yang mungkin hanya melihat sikap-sikap para hakim MK lalu dianalisis sendiri, tapi sidangnya sendiri secara tertutup baru dilakukan besok lusa, jadi belum ada keputusan resmi sudah diputuskan sekian, enam banding tiga, lima banding empat dan sebagainya itu belum ada," kata Mahfud dalam rapat bersama TNI-Polri di Jakarta, Senin (29/5/2023) dikutip dari Kompas.

Ia menjelaskan, MK diperkirakan bakal mengeluarkan putusan tersebut pada minggu depan.

"Masalah sistem pemilu, apakah akan terbuka atau akan tertutup, mungkin dalam seminggu ke depan MK sudah mengeluarkan vonisnya tentang itu apakah terbuka atau tertutup," kata Mahfud.

 

Baca juga: Tanggapan Ketua KPU soal Polemik Mekanisme Pemilu 2024 Bakal Coblos Partai

 

Sebelumnya, Denny Indrayana menyebut dirinya mendapatkan informasi bahwa Mahkamah Konstitusi akan mengembalikan sistem pemilu proporsional tertutup seperti zaman orde baru.

Hal tersebut disampaikan Denny melalui keterangan video yang dikirimkan kepada tim Kompas TV, Minggu (28/5/2023).

“Sebentar lagi MK akan memutuskan konstitusi sistem pemilu legislatif, apakah berubah menjadi tertutup atau terbuka? Informasi yang saya dapat, MK akan mengembalikan menjadi tertutup sebagaimana dulu jaman otoritarian orde baru,” kata Denny Indrayana.

 

Baca juga: Mahfud MD Jadi Plt Menkominfo Gantikan Johnny G Plate

 

Denny menilai jika hal tersebut benar benar terjadi maka proses tahapan pemilihan umum legislatif akan terganggu.

Selain itu tidak menutup kemungkinan dapat melahirkan kekacauan di tengah masyarakat.

“Sebentar lagi MK akan memutuskan konstitusi sistem pemilu legislatif, apakah berubah menjadi tertutup atau terbuka? informasi yang saya dapat, MK akan mengembalikan menjadi tertutup sebagaimana dulu jaman otoritarian orde baru,” kata Denny Indrayana.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved