Pemilu 2024

Sebut MK Bakal Putuskan Pemilu 2024 Coblos Partai, Denny: Tak Ada Rahasia Negara yang Bocor

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu menjelaskan, dirinya mendapatkan informasi itu bukan dari internal MK, tapi ia bisa jamin kredibilitas...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Akun Twitter @dennyindrayana
Eks Wamenkumham Denny Indrayana memastikan tidak ada pembocoran rahasia negara terkait informasi yang disampaikannya bahwa Mahkamah Konstitusi akan memutuskan sistem pemilu 2024 kembali ke sistem proporsional tertutup. Ini alasan Denny Idrayana. 

Meski begitu, ia berharap agar MK bisa memutuskan secara bijak, yaitu tidak mengembalikan pesta demokrasi dengan cara proporsional tertutup.

"Meskipun informasi saya kredibel, saya justru berharap pada ujungnya putusan MK tidaklah mengembalikan sistem proporsional tertutup," ujarnya.

Selain itu, kata dia, bila MK memutuskan pileg dilakukan dengan sistem proporsional tertutup, kemungkinan besar akan banyak bakal calon legislatif yang mengundurkan diri.

"Supaya juga putusan yang berpotensi mengubah sistem pemilu di tengah jalan itu, tidak menimbulkan kekacauan persiapan pemilu, karena banyak partai yang harus mengubah daftar bakal calegnya, ataupun karena banyak bakal caleg yang mundur karena tidak mendapatkan nomor urut jadi," katanya.

 

Baca juga: Waspada, Dana Jaringan Narkoba Dibakai untuk Ongkos Politik Jelang Pemilu 2024

 

Mahfud MD: Belum Diputuskan MK

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md memastikan Mahkamah Konstitusi (MK) belum memutuskan gugatan soal mekanisme pemilihan legislatif (Pileg) di Pemilu 2024.

Ia menyatakan dirinya telah menanyakan isu tersebut ke jajaran majelis hakim MK.

Hal ini membantah informasi dari Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana ihwal MK akan mengembalikan sistem pileg ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

 

Baca juga: KPU Tana Toraja Anggarkan Rp 250 Juta Sewa Gedung untuk Penyimpanan Logistik Pemilu 2024

 

"Sudah beredar isu di luar bahwa sudah ada putusan dan sebagainya, saya tadi memastikan ke MK, apa betul sudah diputuskan? Belum, itu hanya analisis orang luar yang mungkin hanya melihat sikap-sikap para hakim MK lalu dianalisis sendiri, tapi sidangnya sendiri secara tertutup baru dilakukan besok lusa, jadi belum ada keputusan resmi sudah diputuskan sekian, enam banding tiga, lima banding empat dan sebagainya itu belum ada," kata Mahfud dalam rapat bersama TNI-Polri di Jakarta, Senin (29/5/2023) dikutip dari Kompas.

Ia menjelaskan, MK diperkirakan bakal mengeluarkan putusan tersebut pada minggu depan.

"Masalah sistem pemilu, apakah akan terbuka atau akan tertutup, mungkin dalam seminggu ke depan MK sudah mengeluarkan vonisnya tentang itu apakah terbuka atau tertutup," kata Mahfud.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved