Pemilu 2024

Denny Indrayana Bakal Dilaporkan MK ke Organisasi Advokat

MK mengatakan organisasi advokat akan menilai apakah Denny telah melanggar etik karena membocorkan putusan MK perihal gugatan sistem pemilu, yang...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TribunJakarta/Bima Putra
Denny Indrayana. 

TRIBUNTORAJA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat karena mengaku mendapat bocoran informasi bahwa MK akan memutus sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.

"Di rapat RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim) sudah mengambil sikap bersama bahwa kami MK, akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang Denny berada," kata Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam konferensi pers usai pembacaan putusan MK terkait gugatan sistem pemilu di Jakarta, Kamis (15/6/2023) dikutip Kompas.com.

Menurut penjelasannya, laporan tersebut kini tengah dipersiapkan oleh MK dan berkemungkinan akan disampaikan pekan depan.

 

 

MK mengatakan organisasi advokat akan menilai apakah Denny telah melanggar etik karena membocorkan putusan MK perihal gugatan sistem pemilu, yang belakangan diketahui tidak benar.

"Kita juga tengah berpikir untuk bersurat karena dia juga terdaftar sebagai advokat di Australia, ini sedang dipelajari bagaimana cara menyurati terkait dengan ini," ungkap Saldi.

Ia mengatakan sikap ini diambil MK terkait pernyataan Denny Indrayana pada 28 Mei 2023 yang dinilai tidak benar dan telah merugikan MK sebagai institusi.

 

Baca juga: Putuskan Pemilu 2024 Tetap Pakai Sistem Proporsional Terbuka, MK Singgung soal Politik Uang

 

"Seolah-olah kami telah membahas itu dan bocor keluar, diketahui pihak luar," tegasnya.

Padahal faktanya, kata Saldi, putusan sol sistem pemilu baru dilakukan pada 7 Juni 2023.

"Tidak benar tanggal ketika unggahan Denny Indrayana sudah ada putusan, karena putusan baru diambil tanggal 7 Juni 2023," ucapnya.

 

Baca juga: Resmi! MK Putuskan Pemilu 2024 Tetap Pakai Sistem Proporsional Terbuka

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved