TAST Klarifikasi Soal Sanksi Adat Terhadap Pandji: Belum Ada Keputusan Resmi

Ronny Parassa menjelaskan bahwa angka 48 ekor hewan dan denda Rp2 miliar bukan merupakan sanksi

ist
Ketua TAST, Benyamin Tandiallo dan Sekretaris Ronny Parassa 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE – Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST) memberikan klarifikasi terkait pernyataan yang beredar di media sosial mengenai sanksi adat terhadap komedian Pandji Pragiwaksono.

Sebelumnya, muncul informasi yang menyebut adanya sanksi adat berupa 48 ekor kerbau dan babi serta denda sebesar Rp2 miliar akibat dugaan pelecehan terhadap tomate (jenazah) dalam materi stand up Pandji.

Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Ketua TAST, Benyamin Tandiallo dan Sekretaris Ronny Parassa di Sekretariat TAST, Pantan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja.

Ronny Parassa menjelaskan bahwa angka 48 ekor hewan dan denda Rp2 miliar bukan merupakan sanksi yang dijatuhkan, melainkan bentuk ancaman hukuman adat yang berlaku secara umum bagi pelanggaran serupa di wilayah adat Toraja.

“Belum ada sanksi yang dijatuhkan terhadap Pandji. Bagaimana mau menjatuhkan sanksi sementara terduga saja belum datang. Angka 48 ekor dan Rp2 miliar itu adalah ancaman hukuman bagi siapa pun yang melanggar adat Toraja,” ujar Ronny.

Ia kemudian menjelaskan dasar perhitungan angka tersebut, yang bersumber dari Aluk Tomate (aturan adat pemakaman).

“Dalam Aluk Tomate, ada yang disebut Rapasan Tomate. Di Tallu Lembang, standarnya 24 ekor. Di Padang Ma'dikai disebut 9 mapenduan berarti 18, di wilayah utara 12 dikali 2 berarti 24. Dari situ, kami jadikan 24 dikali 2 menjadi 48 ekor, dan sanksi morilnya Rp2 miliar,” jelasnya.

Ketua TAST, Benyamin Tandiallo menegaskan bahwa hingga saat ini Pandji belum dinyatakan melanggar hukum adat.

Menurutnya, proses adat harus tetap menghormati tahapan dan pembuktian sebelum penjatuhan sanksi.

“Terkait Ma’ Rambu Langi, itu adalah sanksi adat tertinggi, biasanya dijatuhkan kepada pelaku pelanggaran berat seperti hubungan sedarah. Kasus Pandji belum tentu masuk kategori itu. Ada juga yang disebut Mangngorongi, yang tingkatannya berbeda,” ujar Benyamin.

Permintaan Maaf Pandji

Sebelumnya, Komika Pandji Pragiwaksono telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat Toraja atas candaan dalam pertunjukan “Mesakke Bangsaku” tahun 2013, yang baru-baru ini kembali menuai sorotan dan kecaman.

Dalam pernyataan resminya, Pandji mengakui kekeliruannya setelah berdialog langsung dengan Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi.

“Selamat pagi, Indonesia. Terutama untuk masyarakat Toraja yang saya hormati. Dalam beberapa hari terakhir, saya menerima banyak protes dan kemarahan dari masyarakat Toraja terkait sebuah joke dalam pertunjukan Mesakke Bangsaku tahun 2013. Saya membaca dan menerima semua protes serta surat yang ditujukan kepada saya,” kata Pandji melalui unggahan di Instagram pribadinya @pandji.pragiwaksono, Selasa (4/11/2025).

Pandji menjelaskan bahwa setelah berbicara dengan Rukka Sombolinggi, ia baru memahami makna dan nilai mendalam dari budaya Toraja.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved