Vina Cirebon

Kasus Vina Cirebon: Polda Jabar Yakin Pegi Setiawan adalah Pegi Perong di Sidang Praperadilan

Polisi juga telah menggeledah rumah orang tua Pegi Setiawan dan menyita dokumen-dokumen Pegi, seperti surat kelahiran asli, buku rapor, serta ijazah..

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Suasana sidang praperadilan status Pegi Setiawan menjadi tersangka kasus Vina Cirebon yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (1/7/2024). 

TRIBUNTORAJA.COM, BANDUNG - Tim Kuasa Hukum Polda Jawa Barat (Jabar) menyatakan bahwa Pegi Setiawan, yang saat ini menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, adalah Pegi alias Perong yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pernyataan ini sekaligus menolak klaim tim kuasa hukum Pegi Setiawan yang menyebutkan bahwa penetapan tersangka terhadap klien mereka adalah kesalahan identitas atau error in persona.

"Pegi Setiawan dan Pegi alias Perong adalah orang yang sama," kata salah satu kuasa hukum Polda Jabar dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (2/7/2024).

 

 

Hal tersebut, menurutnya, didasarkan pada keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa dalam kasus tersebut, termasuk Sudirman.

Untuk diketahui, Sudirman adalah salah satu dari delapan terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

"Saksi Sudirman menyatakan bahwa Pegi Setiawan alias Perong adalah teman sejak SD. Mereka sering bermain bola bersama," ujarnya dilansir Kompas TV.

 

Baca juga: Sidang Praperadilan Pegi di Kasus Vina Cirebon Diundur karena Pihak Polda Jabar Mangkir

 

Sudirman, lanjutnya, mengidentifikasi Pegi Setiawan alias Perong berdasarkan foto yang diperlihatkan selama pemeriksaan saksi.

"Saksi masih mengenali wajah Pegi Setiawan alias Perong karena mereka sering bermain bersama sejak kecil. Pegi juga memiliki tato di tangan kanan, bergambar bintang," jelasnya.

Selain Sudirman, saksi lain bernama Singgih Galang juga mengonfirmasi bahwa Pegi Setiawan adalah Pegi alias Perong.

 

Baca juga: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Digelar Hari Ini usai Sempat Ditunda

 

"Saksi Singgih Galang menyatakan bahwa ia adalah teman Pegi Setiawan alias Perong sejak SD. Mereka sering bermain bersama karena tinggal di RT yang sama," ungkapnya.

"Saksi mengenali Pegi sebagai Pegi Setiawan dengan nama panggilan Perong, dan mengenali foto yang ditunjukkan oleh penyidik," tambahnya.

Singgih juga mengenali sepeda motor Suzuki Smash yang sering digunakan Pegi.

 

Baca juga: Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Sebut Ketua RT Bersaksi Palsu, Bakal Lapor ke Mabes Polri

 

Selain teman-teman Pegi, Polda Jabar juga menggali keterangan dari Budi Ramhanto, penyidik Polres Kota Cirebon yang dulu menangani laporan polisi terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky.

"Budi Ramhanto adalah salah satu penyidik yang mencari DPO dari laporan polisi tersebut. Dia mendapatkan informasi bahwa Pegi beralamat di Dusun 1 Blok Simaja, Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon," ucapnya.

Pada tahun 2016, Budi mendatangi rumah Kartini, ibu Pegi, di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Cirebon. Di sana, Budi memotret foto Pegi Setiawan, sedangkan polisi lain bernama Jaka mengambil sepeda motor Pegi sebagai bukti.

 

Baca juga: Polisi: Presiden Sempat Tolak Grasi dari 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon

 

"Saksi memperlihatkan foto tersebut kepada Sudirman, yang mengonfirmasi bahwa foto itu adalah Pegi Setiawan alias Perong, pelaku tindak pidana perlindungan anak, pembunuhan berencana, dan pembunuhan," ungkap anggota tim.

Selain itu, identifikasi Pegi Setiawan sebagai Perong juga didukung oleh keterangan saksi Okta Rangga Pratama dan Nilam Cahya.

Kedua saksi tersebut mengaku mengenal Pegi Setiawan dan menyebut Pegi Setiawan memiliki nama panggilan Perong.

 

Baca juga: Ternyata, 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Pernah Ajukan Grasi ke Jokowi Tapi Ditolak

 

Polisi juga telah menggeledah rumah orang tua Pegi Setiawan dan menyita dokumen-dokumen Pegi, seperti surat kelahiran asli, buku rapor, serta ijazah SD dan SMP asli.

Berdasarkan berbagai dokumen itu, tim hukum Polda Jabar menegaskan bahwa Pegi adalah Perong.

"Fakta-fakta hukum tersebut menunjukkan bahwa dalil pemohon yang menyatakan penetapan tersangka salah orang atau error in persona sangatlah keliru dan seharusnya ditolak," tegas salah satu kuasa hukum Polda Jabar.

 

Baca juga: Belum Beri Perlindungan untuk Saksi dan Keluarga Vina Cirebon, LPSK: Masih Pendalaman

 

Sebelumnya, dalam sidang praperadilan pada Senin (1/7/2024), kuasa hukum Pegi Setiawan menyatakan bahwa klien mereka bukanlah Pegi alias Perong yang masuk dalam DPO terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016.

"Menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap klien kami adalah keliru, salah orang, error in persona atau salah sasaran," kata salah satu kuasa hukum Pegi dalam sidang praperadilan pada Senin.

"Sejak tahun 2016, berdasarkan rilis Polda Jabar dan putusan MA Nomor 10/35/K/Pid/2017, DPO atas nama Pegi alias Perong berbeda dari Pegi Setiawan dalam hal usia, alamat, dan ciri-ciri lainnya," jelasnya.

 

Baca juga: Ketua RW Yakin 8 Terpidana Kasus Vina Cirebon Tak Bersalah

 

Pegi alias Perong pada tahun 2016 berusia 22 tahun, dan pada 2024 berusia 30 tahun, dengan ciri-ciri tinggi badan 160 cm, berbadan kecil, rambut keriting, dan kulit hitam.

Sementara itu, Pegi Setiawan pada tahun 2016 berusia 20 tahun, dan pada 2024 berusia 28 tahun, dengan rambut lurus dan bertempat tinggal di Dusun I Blok Simaja, Desa Kepompongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.

"Pegi Setiawan tidak menggunakan nama alias, tidak ada satu orang pun yang mengenalnya dengan nama Perong, baik teman maupun keluarga," tegasnya.

Oleh karena itu, ia menilai penangkapan dan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka adalah tindakan semena-mena dari Polda Jabar.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved