Vina Cirebon
Ternyata, 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Pernah Ajukan Grasi ke Jokowi Tapi Ditolak
Puluhan pengacara didukung publik kini bersatu untuk membebaskan Pegi dan berupaya mengajukan peninjauan kembali untuk membebaskan 7 terpidana tersebu
TRIBUNTORAJA.COM - Kasus pembunuhan pasangan kekasih Eki dan Vina yang terjadi pada 27 Agustus 2016 dan dikenal dengan kasus Vina Cirebon masih menjadi perhatian publik.
7 pelaku dalam kasus ini telah divonis penjara seumur hidup, yaitu Rivaldi, Eko, Eka, Hadi, Jaya, Suprianto dan Sudirman.
1 pelaku divonis 8 tahun penjara namun sudah bebas, yaitu Saka Tatal.
Satu pelaku baru-baru ini ditangkap di Bandung, yakni Pegi Setiawan.
Dua pelaku lainnya yang namanya sempat masuk dalam daftar pencarian orang bersama Pegi Setiawan, yaitu Andi dan Dani dinyatakan tidak ada alias fiktif oleh pihak kepolisian.
Dengan ditangkapnya Pegi Setiawan, polisi menyatakan seluruh pelaku telah ditangkap.
Namun, kini fakta-fakta baru terungkap.
Yaitu, Pegi Setiawan adalah korban salah tangkap dan 7 terpidana bukan pelaku sebenarnya.
Puluhan pengacara didukung publik kini bersatu untuk membebaskan Pegi dan berupaya mengajukan peninjauan kembali untuk membebaskan 7 terpidana tersebut.
Dan ternyata, 7 terpidana itu sudah pernah mengajukan pengampunan atau grasi ke Presiden RI namun ditolak.
“Sebelumnya para pelaku juga sempat mengajukan grasi kepada presiden (Jokowi). Dimana dalam grasi tersebut disampaikan para terpidana pada waktu itu jadi diajukan pada tanggal 24 Juni 2019,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).
Dalam grasi tersebut, ketujuh terpidana mengakui kejahatannya dalam kasus tewasnya Vina dan kekasihnya, Eki.
“Mereka membuat pernyataan salah satunya adalah seperti ini. Saya bacakan. ‘Saya menyadari sepenuhnya perbuatan saya salah dan menyesali akibat perbuatan saya yang menyebabkan penderitaan bagi keluarga korban maupun keluarga saya sendiri. Pernyataan ini dibuat secara sadar tanpa intimidasi dari siapapun’,” kata Sandi membacakan keterangan grasi.
“Karena sudah menjadi terpidana kemudian diajukan kepada presiden dan putusan dari grasi tersebut dibuat dengan nomor 14G tahun 2020 Tentang penolakan permohonan grasi. Berarti permohonan dari para pelaku ditolak oleh presiden dengan putusan grasi tersebut,” sambungnya.
Di sisi lain, Sandi mengatakan pihaknya juga akan secara transparan dalam penyidikan kasus tersebut.
| Pengacara Saka Tatal Pingsan dengar Putusan MA Menolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Alasan MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Update Kasus Vina Cirebon: MA Tolak PK Tujuh Terpidana, Hukuman Seumur Hidup Tetap Berlaku | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Saka Tatal dan Iptu Rudiana Bakal Jalani Sumpah Pocong Hari Ini Terkait Kasus Vina Cirebon | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Ungkap Kabar Iptu Rudiana Ayah Eky di Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum: Masih Dinas di Polri | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/sandie43.jpg)
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.