Vina Cirebon

Keluarga Vina Cirebon Tolak Pernyataan Polda Jabar Soal DPO Fiktif, Hotman Paris: Tak Bisa Diterima!

Hotman mengungkapkan, setelah kasus pembunuhan ini diambil alih oleh Polda Jabar, delapan pelaku tersebut mencabut seluruh BAP mereka.

|
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Antara
Penasehat hukum keluarga Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon, Hotman Paris Hutapea bersama kawan-kawan saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (29/5/2024). 

“Terlalu cepat untuk mengatakan itu. Kalau dikatakan belum tertangkap, kita masih bisa maklumi, tapi kalau disebutkan fiktif itu terlalu cepat. Terus apa artinya putusan pengadilan ini,” tegas Hotman.

Kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon kembali menjadi sorotan setelah film "Vina: Sebelum 7 Hari" tayang di bioskop sejak Rabu, 8 Mei 2024.

 

Baca juga: Kuasa Hukum Pegi Setiawan: Jika 2 DPO Kasus Vina Cirebon Dikatakan Fiktif, Mungkin Pegi Juga Fiktif

 

Vina disebut dibunuh oleh 11 anggota geng motor di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada 27 Agustus 2016 malam.

Dari 11 pelaku, delapan telah ditangkap dan diadili, sementara tiga lainnya masih buron, yaitu Dani (28), Andi (31), dan Pegi (30). Pegi berhasil ditangkap di Bandung pada Selasa (21/5/2024).

Namun, belakangan polisi meralat bahwa terduga pelaku yang masih buron hanya tersisa satu orang. Dua pelaku lainnya disebut fiktif.

 

Baca juga: Ngaku Punya Indra Keenam, Linda Sebut Film Vina Tidak Akurat Karena Tak Melibatkan Dirinya

 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes Surawan, menyatakan bahwa dua nama lain dalam DPO hanyalah hasil karangan dari tersangka lain yang telah ditangkap.

"Perlu saya tegaskan, tersangka semua bukan 11, tetapi 9. Sehingga DPO hanya satu (Pegi),” kata Surawan dalam konferensi pers pada Minggu (26/5/2024).

Menurut Surawan, para tersangka memberikan keterangan yang berbeda-beda kepada penyidik, sehingga terjadi kebingungan dalam jumlah dan identitas DPO. Setelah penyelidikan lebih mendalam, diketahui bahwa dua nama yang disebut selama ini hanya karangan belaka.

(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved