Vina Cirebon
Kuasa Hukum Pegi Setiawan: Jika 2 DPO Kasus Vina Cirebon Dikatakan Fiktif, Mungkin Pegi Juga Fiktif
Gugatan praperadilan diajukan karena pihaknya menilai penangkapan dan penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Sugianti Iriani, kuasa hukum Pegi Setiawan, merespons keputusan polisi yang menghapus dua nama dari daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016.
Sugianti mengaku terkejut dengan langkah Polda Jawa Barat (Jabar) yang mengubah jumlah terduga pelaku DPO dari tiga menjadi hanya satu orang, yaitu Pegi, yang saat ini telah ditangkap dan berstatus tersangka.
"Penghapusan dua DPO dan perubahan menjadi hanya satu DPO sangat mengejutkan," ujar Sugianti dalam tayangan Kompas TV, Selasa (28/5/2024).
"Menurut putusan pengadilan yang sudah inkrah, DPO ada tiga orang. Namun, setelah pers rilis di Polda Jabar, dikatakan bahwa dua DPO tidak ada, sehingga Pegi menjadi satu-satunya DPO."
Sugianti menambahkan bahwa jika dua buron lainnya dianggap fiktif, kemungkinan Pegi juga bukan pelaku sebenarnya.
"Jika dua DPO (kasus Vina) dianggap fiktif, ada kemungkinan Pegi juga fiktif menurut analisa kami," tegasnya.
Baca juga: Ngaku Punya Indra Keenam, Linda Sebut Film Vina Tidak Akurat Karena Tak Melibatkan Dirinya
Sugianti juga menyatakan pihaknya sedang mempersiapkan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
"Kami sedang menyiapkan praperadilan," ujarnya.
Gugatan praperadilan diajukan karena pihaknya menilai penangkapan dan penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah.
Baca juga: Pegi Perong Akan Gugat Polda Jabar
Pegi Setiawan
Pegi
Perong
Vina Dewi Arsita
Vina: Sebelum 7 Hari
Vina Cirebon
Vina
DPO
Cirebon
Bandung
Jawa Barat
| Pengacara Saka Tatal Pingsan dengar Putusan MA Menolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| Alasan MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| Update Kasus Vina Cirebon: MA Tolak PK Tujuh Terpidana, Hukuman Seumur Hidup Tetap Berlaku |
|
|---|
| Saka Tatal dan Iptu Rudiana Bakal Jalani Sumpah Pocong Hari Ini Terkait Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| Ungkap Kabar Iptu Rudiana Ayah Eky di Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum: Masih Dinas di Polri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/perong-pegi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.