Vina Cirebon
Pegi Perong Akan Gugat Polda Jabar
Delapan tersangka lainnya sudah lebih dahulu ditangkap dan diadili. Tujuh divonis seumur hidup dan satu lainnya 8 tahun.
TRIBUNTORAJA.COM - Pegi Setiawan (27), kuli bangunan yang ditangkap karena diduga sebagai otak pembunuhan Vina Dewi Arsita dan kekasihnya Muhammad Rizky alias Eky delapan tahun lalu, berencana mempraperadilankan Polda Jawa Barat.
Gugatan praperadilan dilakukan Pegi menyusul penetapannya sebagai tersangka. Langkah tersebut diungkapkan kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani, di Cirebon, Senin (27/5/2024).
"Itu langkah hukum pertama yang akan kita lakukan," ujarnya kepada sejumlah awak media.
Langkah itu, ungkapnya, mereka tempuh setelah upaya penangguhan penahanan yang mereka ajukan mendapat penolakan.
Ia juga berencana mendaftarkan kasus ini ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar para saksi yang akan mereka hadirkan nanti mendapatkan perlindungan.
"Kami siap mendaftarkannya ke LPSK karena kasus ini sudah viral. Kami harus siap-siap untuk perlindungan saksi," ujarnya.
Pegi ditangkap di Jalan Kopo Bandung sepulang bekerja sebagai kuli bangunan, Selasa (21/5) sekitar pukul 18.20 WIB.
Ia diduga menjadi satu dari tiga tersangka pembunuhan Vina dan Eky yang buron sejak 2016.
Delapan tersangka lainnya sudah lebih dahulu ditangkap dan diadili. Tujuh divonis seumur hidup dan satu lainnya 8 tahun.
Menyusul penangkapan Pegi, polisi menegaskan tersangka yang buron sejak 2016 bukan tiga orang, melainkan hanya Pegi. Dua DPO lainnya, Dani dan Andi, tak pernah ada.
Berbeda dengan delapan lainnya yang lebih dulu ditangkap, Pegi tak pernah mengakui bahwa ia terlibat.
Saat polisi menghadirkannya pada ekspose kasus di Markas Polda Jabar, Minggu (25/5/24), Pegi berkali-kali berteriak bahwa ia tak bersalah.
"Izin bicara, saya tidak pernah melakukan itu, saya rela mati!" teriak Pegi.
"Saya rela mati! Saya bukan pelaku pembunuhan! Saya tidak kenal. Saya rela mati!" kata Pegi berulang kali sebelum polisi kembali membawanya masuk ke gedung Ditreskrimum.
Kuasa hukum Pegi, Sugianti, mengatakan ada banyak saksi yang mereka temui yang mengaku bersama Pegi di Bandung saat pembunuhan terjadi.
| Pengacara Saka Tatal Pingsan dengar Putusan MA Menolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| Alasan MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| Update Kasus Vina Cirebon: MA Tolak PK Tujuh Terpidana, Hukuman Seumur Hidup Tetap Berlaku |
|
|---|
| Saka Tatal dan Iptu Rudiana Bakal Jalani Sumpah Pocong Hari Ini Terkait Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| Ungkap Kabar Iptu Rudiana Ayah Eky di Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum: Masih Dinas di Polri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/perong-pegi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.