Vina Cirebon
Kuasa Hukum Pegi Setiawan: Jika 2 DPO Kasus Vina Cirebon Dikatakan Fiktif, Mungkin Pegi Juga Fiktif
Gugatan praperadilan diajukan karena pihaknya menilai penangkapan dan penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Sebelumnya, Polda Jabar menyatakan Pegi Setiawan adalah tersangka terakhir dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Surawan menyebut dua nama lain yang selama ini masuk DPO, yaitu Andi dan Dani, adalah fiktif.
"Perlu saya tegaskan, tersangka bukan sebelas, tetapi sembilan. Sehingga DPO hanya satu (Pegi)," kata Surawan dalam konferensi pers pada Minggu (26/5/2024).
Baca juga: Ahli Sebut Polisi Main Aman dengan Menghilangkan 2 Nama DPO di Kasus Vina Cirebon
Dia menjelaskan bahwa para tersangka memberikan keterangan yang berbeda-beda kepada penyidik. Beberapa menyebut tiga tersangka lainnya (Pegi, Andi, Dani), sementara yang lain menyebut nama yang berbeda, atau hanya ada satu nama tersisa.
Surawan menambahkan, jika di kemudian hari muncul tersangka baru, pihaknya akan melakukan pemeriksaan.
Kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon pada 2016 kembali menjadi sorotan setelah film "Vina: Sebelum 7 Hari" tayang di bioskop sejak Rabu, 8 Mei 2024.
Baca juga: Pengakuan Lengkap Pegi Setiawan alias Perong, Tersangka Kasus Vina Cirebon
Vina dan pacarnya, Eki, dibunuh oleh sebelas anggota geng motor di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada malam 27 Agustus 2016. Hingga kini, delapan orang telah ditangkap dan diadili.
Sebelumnya, polisi mengumumkan tiga pelaku lainnya masih buron, yaitu Dani (28), Andi (31), dan Pegi (30).
Namun, setelah penangkapan Pegi pada Selasa, 21 Mei 2024 di Bandung, polisi menyatakan hanya tersisa satu buron dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, yaitu Pegi.
(*)
Pegi Setiawan
Pegi
Perong
Vina Dewi Arsita
Vina: Sebelum 7 Hari
Vina Cirebon
Vina
DPO
Cirebon
Bandung
Jawa Barat
| Pengacara Saka Tatal Pingsan dengar Putusan MA Menolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| Alasan MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| Update Kasus Vina Cirebon: MA Tolak PK Tujuh Terpidana, Hukuman Seumur Hidup Tetap Berlaku |
|
|---|
| Saka Tatal dan Iptu Rudiana Bakal Jalani Sumpah Pocong Hari Ini Terkait Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| Ungkap Kabar Iptu Rudiana Ayah Eky di Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum: Masih Dinas di Polri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/perong-pegi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.