Vina Cirebon
Keluarga Vina Cirebon Tolak Pernyataan Polda Jabar Soal DPO Fiktif, Hotman Paris: Tak Bisa Diterima!
Hotman mengungkapkan, setelah kasus pembunuhan ini diambil alih oleh Polda Jabar, delapan pelaku tersebut mencabut seluruh BAP mereka.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Keluarga korban bersama kuasa hukum menolak tegas pernyataan Polda Jawa Barat yang menyebut dua dari tiga tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Vina di Cirebon adalah fiktif.
Kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris Hutapea, menyampaikan penolakan ini dalam konferensi pers di Jakarta. Hotman menjelaskan bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) delapan pelaku yang telah diadili, mereka mengakui terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016, bersama dengan tiga pelaku lain yang masih DPO.
Hotman mengungkapkan, setelah kasus pembunuhan ini diambil alih oleh Polda Jabar, delapan pelaku tersebut mencabut seluruh BAP mereka.
Namun, jaksa tetap mendakwa bahwa ada 11 pelaku pembunuhan Vina dan Eky, dengan tiga orang masih buron.
"Hakim dalam putusannya juga menyebut ada delapan pelaku dan tiga lainnya DPO. Putusan itu sudah inkrah, final. Tapi kemudian oleh penyidik dikatakan tidak benar, yang benar adalah fiktif,” ujar Hotman pada Rabu (29/5/2024) dikutip Antara.
Baca juga: Kompolnas: Ada Obstruction of Justice dalam Kasus Vina Cirebon
Hotman mempertanyakan kebenaran antara putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau hasil penyidikan polisi yang hanya dilakukan selama dua minggu.
“Putusan pengadilan jelas menyebut ada tiga DPO. Dalam pertimbangan hukum, surat tuntutan, surat dakwaan, dan BAP, semua menyebut ada tiga DPO. Keterangan dari delapan terdakwa juga mengatakan ada tiga DPO,” jelas Hotman.
"Sekarang hanya dalam dua minggu diubah dengan mengatakan semuanya fiktif."
Baca juga: Advokat: Penghapusan 2 DPO dalam Kasus Vina Cirebon Melanggar Hukum
Hotman menegaskan bahwa keluarga korban dan kuasa hukum menolak pernyataan Polda Jabar yang menyatakan dua dari tiga DPO dalam kasus pembunuhan Vina adalah fiktif.
“Terlalu cepat untuk mengatakan itu. Kalau dikatakan belum tertangkap, kita masih bisa maklumi, tapi kalau disebutkan fiktif itu terlalu cepat. Terus apa artinya putusan pengadilan ini,” tegas Hotman.
Kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon kembali menjadi sorotan setelah film "Vina: Sebelum 7 Hari" tayang di bioskop sejak Rabu, 8 Mei 2024.
Baca juga: Kuasa Hukum Pegi Setiawan: Jika 2 DPO Kasus Vina Cirebon Dikatakan Fiktif, Mungkin Pegi Juga Fiktif
Vina disebut dibunuh oleh 11 anggota geng motor di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada 27 Agustus 2016 malam.
Dari 11 pelaku, delapan telah ditangkap dan diadili, sementara tiga lainnya masih buron, yaitu Dani (28), Andi (31), dan Pegi (30). Pegi berhasil ditangkap di Bandung pada Selasa (21/5/2024).
Namun, belakangan polisi meralat bahwa terduga pelaku yang masih buron hanya tersisa satu orang. Dua pelaku lainnya disebut fiktif.
Baca juga: Ngaku Punya Indra Keenam, Linda Sebut Film Vina Tidak Akurat Karena Tak Melibatkan Dirinya
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes Surawan, menyatakan bahwa dua nama lain dalam DPO hanyalah hasil karangan dari tersangka lain yang telah ditangkap.
"Perlu saya tegaskan, tersangka semua bukan 11, tetapi 9. Sehingga DPO hanya satu (Pegi),” kata Surawan dalam konferensi pers pada Minggu (26/5/2024).
Menurut Surawan, para tersangka memberikan keterangan yang berbeda-beda kepada penyidik, sehingga terjadi kebingungan dalam jumlah dan identitas DPO. Setelah penyelidikan lebih mendalam, diketahui bahwa dua nama yang disebut selama ini hanya karangan belaka.
(*)
Vina Dewi Arsita
Vina: Sebelum 7 Hari
Vina Cirebon
Vina
Pegi Setiawan
Pegi
Perong
Polda Jawa Barat
Jakarta
Cirebon
Jawa Barat
Hotman Paris Hutapea
Hotman Paris
| Pengacara Saka Tatal Pingsan dengar Putusan MA Menolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| Alasan MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| Update Kasus Vina Cirebon: MA Tolak PK Tujuh Terpidana, Hukuman Seumur Hidup Tetap Berlaku |
|
|---|
| Saka Tatal dan Iptu Rudiana Bakal Jalani Sumpah Pocong Hari Ini Terkait Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| Ungkap Kabar Iptu Rudiana Ayah Eky di Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum: Masih Dinas di Polri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/konferensi-pers-hotman-paris-keluarga-vina-cirebon-jakarta-2952024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.