Vina Cirebon
Kompolnas: Ada Obstruction of Justice dalam Kasus Vina Cirebon
Yusuf menambahkan bahwa ia tidak dapat memberikan rincian lebih lanjut karena hal tersebut terkait dengan materi penyidikan yang sedang berlangsung...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengonfirmasi adanya tindakan obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Pernyataan ini disampaikan oleh Anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim, dalam dialog Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Rabu (29/5/2024).
"Terkait dugaan obstruction of justice, kami melihat hal itu terjadi, karena fakta persidangan telah membuktikannya," ujar Yusuf.
Â
Â
"Kami tidak bisa mengungkapkan siapa pihak yang terlibat karena ini berkaitan dengan penyidikan yang sedang berlangsung terhadap Pegi, tapi kami meminta kasus ini diusut tuntas," tambahnya.
Yusuf menjelaskan bahwa obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky dilakukan dengan cara menutupi kejadian sebenarnya.
"Ada rekayasa keterangan saksi yang menutupi proses peristiwa di TKP. Area TKP itu ditutupi dengan rekayasa keterangan saksi. Kami mendorong agar hal ini diusut tuntas," tegas Yusuf.
Â
Baca juga: Advokat: Penghapusan 2 DPO dalam Kasus Vina Cirebon Melanggar Hukum
Â
Yusuf juga mengingatkan pentingnya memberikan keterangan yang jujur dalam proses penyidikan.
"Kami mengingatkan bahwa siapa pun yang terlibat dalam penyidikan harus memberikan keterangan yang jujur tanpa rekayasa, termasuk memberikan alibi yang salah karena itu bisa dianggap sebagai obstruction of justice. Kami mendorong agar hal ini diusut tuntas," jelas Yusuf.
Namun, Yusuf menambahkan bahwa ia tidak dapat memberikan rincian lebih lanjut karena hal tersebut terkait dengan materi penyidikan yang sedang berlangsung terhadap Pegi.
Â
Baca juga: Ngaku Punya Indra Keenam, Linda Sebut Film Vina Tidak Akurat Karena Tak Melibatkan Dirinya
Â
Komisi Kepolisian Nasional
Kompolnas
Vina Dewi Arsita
Vina: Sebelum 7 Hari
Vina Cirebon
Vina
Pegi Setiawan
Pegi
Polda Jawa Barat
Cirebon
Bandung
Jawa Barat
obstruction of justice
| Pengacara Saka Tatal Pingsan dengar Putusan MA Menolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| Alasan MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| Update Kasus Vina Cirebon: MA Tolak PK Tujuh Terpidana, Hukuman Seumur Hidup Tetap Berlaku |
|
|---|
| Saka Tatal dan Iptu Rudiana Bakal Jalani Sumpah Pocong Hari Ini Terkait Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| Ungkap Kabar Iptu Rudiana Ayah Eky di Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum: Masih Dinas di Polri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Pegi-tersangka-kasus-vina-cirebon.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.