Vina Cirebon

Kompolnas: Ada Obstruction of Justice dalam Kasus Vina Cirebon

Yusuf menambahkan bahwa ia tidak dapat memberikan rincian lebih lanjut karena hal tersebut terkait dengan materi penyidikan yang sedang berlangsung...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribun Jabar
Terbaru, dua nama pelaku Dani dan Andi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon dihapus dari daftar pencarian orang (DPO) 

Ketika ditanya mengenai pendapat pengamat Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, yang menyatakan bahwa pelaku obstruction of justice biasanya adalah pihak yang berkuasa dan memiliki kewenangan, Yusuf menjelaskan bahwa pelaku tidak selalu pihak yang berkuasa.

"Pelaku obstruction of justice tidak selalu pihak yang berkuasa atau memiliki kewenangan. Siapa pun yang memiliki kepentingan dalam perkara tersebut bisa juga menjadi pelaku. Mereka yang memiliki kewenangan untuk mempengaruhi jalannya penyidikan atau menutupi fakta sebenarnya juga termasuk dalam kategori pelaku obstruction of justice," jelas Yusuf.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved