Vina Cirebon
Kompolnas: Ada Obstruction of Justice dalam Kasus Vina Cirebon
Yusuf menambahkan bahwa ia tidak dapat memberikan rincian lebih lanjut karena hal tersebut terkait dengan materi penyidikan yang sedang berlangsung...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribun Jabar
Terbaru, dua nama pelaku Dani dan Andi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon dihapus dari daftar pencarian orang (DPO)
Ketika ditanya mengenai pendapat pengamat Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, yang menyatakan bahwa pelaku obstruction of justice biasanya adalah pihak yang berkuasa dan memiliki kewenangan, Yusuf menjelaskan bahwa pelaku tidak selalu pihak yang berkuasa.
"Pelaku obstruction of justice tidak selalu pihak yang berkuasa atau memiliki kewenangan. Siapa pun yang memiliki kepentingan dalam perkara tersebut bisa juga menjadi pelaku. Mereka yang memiliki kewenangan untuk mempengaruhi jalannya penyidikan atau menutupi fakta sebenarnya juga termasuk dalam kategori pelaku obstruction of justice," jelas Yusuf.
(*)
Tags
Komisi Kepolisian Nasional
Kompolnas
Vina Dewi Arsita
Vina: Sebelum 7 Hari
Vina Cirebon
Vina
Pegi Setiawan
Pegi
Polda Jawa Barat
Cirebon
Bandung
Jawa Barat
obstruction of justice
Berita Terkait:#Vina Cirebon
| Pengacara Saka Tatal Pingsan dengar Putusan MA Menolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| Alasan MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| Update Kasus Vina Cirebon: MA Tolak PK Tujuh Terpidana, Hukuman Seumur Hidup Tetap Berlaku |
|
|---|
| Saka Tatal dan Iptu Rudiana Bakal Jalani Sumpah Pocong Hari Ini Terkait Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| Ungkap Kabar Iptu Rudiana Ayah Eky di Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum: Masih Dinas di Polri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Pegi-tersangka-kasus-vina-cirebon.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.