Vina Cirebon

Pengakuan Lengkap Pegi Setiawan alias Perong, Tersangka Kasus Vina Cirebon

Kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani, menyatakan bahwa mereka akan mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka Pegi, setelah upaya...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tangkap layar Kompas TV
Pegi Setiawan sosok yang diduga menjadi otak pembunuhan Vina di Cirebon, dihadirkan Polda Jawa Barat dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024). 

TRIBUNTORAJA.COM - Pegi Setiawan, yang dikenal sebagai Pegi Perong, tersangka dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon, menyatakan bahwa dirinya tidak terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eki pada tahun 2016.

Pegi, yang sebelumnya buron selama delapan tahun, ditangkap polisi di Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (21/5/2024).

Dia dituduh sebagai otak di balik pembunuhan tersebut.

 

 

Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, Pegi terus menyatakan ketidakbersalahannya.

Hal ini juga ditegaskan oleh ibunya, Kartini, yang sempat bertemu dengannya.

Kartini menyampaikan bahwa Pegi rela dijadikan "tumbal" dalam kasus ini dan telah meminta maaf kepada ibunya.

 

Baca juga: Polisi Periksa Linda Terkait Kasus Vina Cirebon, Ternyata Bukan Sahabat Dekat

 

“Pegi berpesan kepada saya, 'Mama, jika Pegi tidak ada umur, tidak apa-apa. Pegi ikhlas jadi tumbal orang yang berada. Pegi minta maaf,'” ungkap Kartini pada Kamis (23/5/2024) dikutip Tribun Jabar.

Kartini yakin bahwa anaknya tidak bersalah, karena pada saat kejadian Pegi sedang bekerja di Bandung sebagai buruh bangunan bersama ayah dan pamannya.

Dalam konferensi pers di Polda Jabar, Pegi kembali menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eki.

 

Baca juga: Fakta-fakta Penangkapan Pegi Setiawan dalam Kasus Vina Cirebon: Dinilai Janggal, Pihak Korban Ragu

 

"Saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu. Ini fitnah," kata Pegi, dikutip dari video Kompas TV.

Dia juga menyatakan bahwa dirinya siap mati untuk membuktikan ketidakbersalahannya.

"Saya rela mati, saya tidak melakukan pembunuhan itu," tegasnya.

 

Baca juga: Polda Jabar Ubah Jumlah DPO dari 3 Jadi 1 Orang, Keluarga Vina Cirebon Kecewa

 

Polisi kemudian menarik Pegi dari hadapan media dan membawanya kembali ke tahanan.

Kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani, menyatakan bahwa mereka akan mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka Pegi, setelah upaya penangguhan penahanan ditolak.

 

Baca juga: Pegi Setiawan Bantah Terlibat dalam Kasus Vina Cirebon, Polisi: Kami Punya Saksi

 

"Itu langkah hukum pertama yang akan kita lakukan," kata Sugianti pada Senin (27/5/2024).

Dia juga yakin bahwa Pegi tidak bersalah dan siap menghadirkan saksi yang bisa membuktikan bahwa Pegi berada di Bandung saat pembunuhan terjadi.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved