Vina Cirebon

Polda Jabar Ubah Jumlah DPO dari 3 Jadi 1 Orang, Keluarga Vina Cirebon Kecewa

Putri juga menunjukkan kebingungannya atas keputusan Polda Jabar untuk tidak mengonfirmasi lebih lanjut apakah informasi tersebut benar, dan apakah...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Wartakotalive/Ramadhan LQ
Dewi Intan (dua dari kanan), salah satu kuasa hukum keluarga Vina Cirebon, memberi keterangannya saat konferensi pers di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu (26/5/2024) malam. 

TRIBUNTORAJA.COM - Keluarga Vina Dewi Arsita, atau yang dikenal sebagai Vina Cirebon, yang menjadi korban pembunuhan dan kekerasan seksual, mengekspresikan kekecewaannya setelah Polda Jawa Barat mengumumkan bahwa Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pembunuhan tersebut hanya berjumlah 1 orang.

Putri Maya Rumanti, kuasa hukum keluarga Vina, mengungkapkan perasaan kekecewaan mereka dalam tayangan Kompas TV pada Senin (27/5/2024).

"Iya, tentunya kami merasa kecewa, sangat kecewa sekali," kata Putri.

 

 

Putri juga menunjukkan kebingungannya atas keputusan Polda Jabar untuk tidak mengonfirmasi lebih lanjut apakah informasi tersebut benar, dan apakah hanya berdasarkan keterangan singkat.

Menurutnya, keputusan tersebut menimbulkan pertanyaan mengapa polisi tidak mencari bukti tambahan terlebih dahulu, terutama karena ini merupakan kasus lama.

"Dalam persidangan, diungkapkan bahwa ada 3 orang DPO dengan peran masing-masing dalam pembunuhan Vina dan Eky," ungkap Putri.

 

Baca juga: Pegi Setiawan Bantah Terlibat dalam Kasus Vina Cirebon, Polisi: Kami Punya Saksi

 

"Dalam putusan, tertulis jelas bahwa ada tiga nama dan peran masing-masing. Ini bukan hanya pernyataan lisan, tetapi didasarkan pada kesaksian di hadapan majelis hakim dengan alat bukti yang tersedia dan keterangan saksi lainnya."

Putri juga mempertanyakan bagaimana Polda Jawa Barat dengan mudahnya menyimpulkan bahwa hanya ada 1 DPO, sedangkan menurutnya hal ini adalah kesalahan.

Menurutnya, ini merupakan blunder dari pihak kepolisian, sementara masyarakat sedang berusaha membangun kepercayaan pada kinerja Polri.

 

Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga Vina Cirebon Ragukan Pegi Setiawan yang Ditangkap Polisi Sebagai Pelaku Utama

 

Sebelumnya, dalam pengumuman resminya, Polda Jawa Barat menyatakan bahwa hanya ada 1 DPO dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Dalam penjelasannya, Polda Jabar menyatakan bahwa 2 DPO lainnya dianggap fiktif.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved