Vina Cirebon
Polda Jabar Ubah Jumlah DPO dari 3 Jadi 1 Orang, Keluarga Vina Cirebon Kecewa
Putri juga menunjukkan kebingungannya atas keputusan Polda Jabar untuk tidak mengonfirmasi lebih lanjut apakah informasi tersebut benar, dan apakah...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM - Keluarga Vina Dewi Arsita, atau yang dikenal sebagai Vina Cirebon, yang menjadi korban pembunuhan dan kekerasan seksual, mengekspresikan kekecewaannya setelah Polda Jawa Barat mengumumkan bahwa Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pembunuhan tersebut hanya berjumlah 1 orang.
Putri Maya Rumanti, kuasa hukum keluarga Vina, mengungkapkan perasaan kekecewaan mereka dalam tayangan Kompas TV pada Senin (27/5/2024).
"Iya, tentunya kami merasa kecewa, sangat kecewa sekali," kata Putri.
Putri juga menunjukkan kebingungannya atas keputusan Polda Jabar untuk tidak mengonfirmasi lebih lanjut apakah informasi tersebut benar, dan apakah hanya berdasarkan keterangan singkat.
Menurutnya, keputusan tersebut menimbulkan pertanyaan mengapa polisi tidak mencari bukti tambahan terlebih dahulu, terutama karena ini merupakan kasus lama.
"Dalam persidangan, diungkapkan bahwa ada 3 orang DPO dengan peran masing-masing dalam pembunuhan Vina dan Eky," ungkap Putri.
Baca juga: Pegi Setiawan Bantah Terlibat dalam Kasus Vina Cirebon, Polisi: Kami Punya Saksi
"Dalam putusan, tertulis jelas bahwa ada tiga nama dan peran masing-masing. Ini bukan hanya pernyataan lisan, tetapi didasarkan pada kesaksian di hadapan majelis hakim dengan alat bukti yang tersedia dan keterangan saksi lainnya."
Putri juga mempertanyakan bagaimana Polda Jawa Barat dengan mudahnya menyimpulkan bahwa hanya ada 1 DPO, sedangkan menurutnya hal ini adalah kesalahan.
Menurutnya, ini merupakan blunder dari pihak kepolisian, sementara masyarakat sedang berusaha membangun kepercayaan pada kinerja Polri.
Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga Vina Cirebon Ragukan Pegi Setiawan yang Ditangkap Polisi Sebagai Pelaku Utama
Sebelumnya, dalam pengumuman resminya, Polda Jawa Barat menyatakan bahwa hanya ada 1 DPO dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Dalam penjelasannya, Polda Jabar menyatakan bahwa 2 DPO lainnya dianggap fiktif.
(*)
Vina Dewi Arsita
Vina: Sebelum 7 Hari
Vina Cirebon
Vina
Pegi Setiawan
Pegi
Perong
pembunuhan
Cirebon
Bandung
Polda Jawa Barat
Jawa Barat
| Pengacara Saka Tatal Pingsan dengar Putusan MA Menolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| Alasan MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| Update Kasus Vina Cirebon: MA Tolak PK Tujuh Terpidana, Hukuman Seumur Hidup Tetap Berlaku |
|
|---|
| Saka Tatal dan Iptu Rudiana Bakal Jalani Sumpah Pocong Hari Ini Terkait Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| Ungkap Kabar Iptu Rudiana Ayah Eky di Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum: Masih Dinas di Polri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/kuasa-hukum-Vina-Cirebon345.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.