Pemilu 2024

Sedikitnya 57 Petugas Pemilu 2024 Meninggal Dunia, Sulsel Tercatat 2 Kasus

Menurut data Kemenkes, mayoritas kematian terjadi pada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Kemenkes RI
Hingga Sabtu (17/2/2024) pukul 18.00 WIB, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat ada 57 petugas Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang meninggal dunia. 

Dilansir dari Kompas.com, data juga menunjukkan bahwa jumlah petugas Pemilu 2024 yang meninggal paling banyak terjadi di Jawa Barat, yakni 13 orang.

Diikuti oleh Jawa Timur dengan 12 kasus dan Jawa Tengah dengan 11 kasus.

 

Baca juga: Kelelahan Hitung Suara, 3 KPPS dan PPS Dilaporkan Meninggal dunia

 

Berikut adalah sebaran petugas Pemilu 2024 yang meninggal dunia:

  • Sumatera Utara: 2 kasus
  • Riau: 1 kasus
  • Sumatera Barat: 1 kasus
  • Sumatera Selatan: 2 kasus
  • Banten: 2 kasus
  • DKI Jakarta: 6 kasus
  • Jawa Barat: 13 kasus
  • Jawa Tengah: 11 kasus
  • Daerah Istimewa Yogyakarta: 1 kasus
  • Jawa Timur: 12 kasus
  • Kalimantan Barat: 2 kasus
  • Kalimantan Timur: 1 kasus
  • Sulawesi Selatan: 2 kasus
  • Sulawesi Utara: 1 kasus.

 

Baca juga: Ahli: Sengketa Pilpres di MK Bakal Sulit Ubah Hasil Pemilu

 

Penyebab meninggalnya petugas Pemilu 2024 umumnya dikaitkan dengan penyakit kronis, seperti penyakit jantung dan kecelakaan.

Berikut adalah rincian dugaan penyebab kematian petugas Pemilu 2024:

  • Penyakit jantung: 13 kasus
  • Meninggal saat tiba di rumah sakit: 11 kasus
  • Kecelakaan: 8 kasus
  • Acute Respiratory Distress Syndrome (ARDS): 5 kasus
  • Hipertensi: 5 kasus
  • Penyakit serebrovaskular: 4 kasus
  • Kegagalan multi organ: 2 kasus
  • Septic shock: 2 kasus
  • Sesak napas: 1 kasus
  • Asma: 1 kasus
  • Diabetes Melitus: 1 kasus.

 

Baca juga: BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Berobat Petugas Pemilu

 

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui ketuanya, Hasyim Asyari, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menyiapkan santunan bagi petugas Pemilu 2024 yang meninggal dunia selama tahapan Pemilu.

"Santunan telah disiapkan," demikian disampaikan oleh Hasyim, seperti yang dilaporkan oleh Antara.

Besaran santunan bagi kecelakaan kerja hingga kematian bagi penyelenggara ad hoc Pemilu diatur oleh Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 dan secara teknis diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.

 

Baca juga: Timnas Anies-Muhaimin Siap Ajukan Bukti Kecurangan Pemilu 2024 ke MK

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved