2026, Libur Nyepi dan Lebaran Digabung, Bisa Mudik 7 Hari

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Menteri Agama

Editor: Imam Wahyudi
ist
Ilustrasi 

TRIBUNTORAJA.COM - Pemerintah telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama 2026.

Tahun depan, libur Hari Suci Nyepi dan Lebaran Idul Fitri 2026 akan berdekatan sehingga menghasilkan masa libur panjang selama tujuh hari berturut-turut, mulai 18 hingga 24 Maret 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB pada Jumat (19/9/2025).

Durasi libur ini menjadi salah satu yang terpanjang dalam beberapa tahun terakhir, memberi kesempatan bagi ASN dan masyarakat untuk merencanakan mudik dan liburan lebih lama.

Berdasarkan SKB tersebut, Hari Suci Nyepi akan jatuh pada Kamis, 19 Maret 2026, dengan cuti bersama sehari sebelumnya, Rabu, 18 Maret 2026.

Setelah itu, libur akan berlanjut ke Hari Raya Idul Fitri 1447 H yang diperkirakan jatuh pada Sabtu–Minggu, 21–22 Maret 2026, diikuti cuti bersama Lebaran pada Jumat, 20 Maret, serta Senin–Selasa, 23–24 Maret 2026.

Dengan kombinasi kedua hari besar ini, masyarakat akan menikmati tujuh hari libur.

Menteri PANRB melalui keterangan resminya menjelaskan, keputusan ini bertujuan memberi waktu yang cukup bagi ASN dan masyarakat dalam menjalani tradisi mudik serta silaturahmi keluarga.

“Dengan sinkronisasi jadwal ini, diharapkan masyarakat bisa memanfaatkan waktu libur secara efisien, termasuk untuk perjalanan mudik yang aman dan tertib,” ujar juru bicara KemenPANRB, Jumat (7/11/2025).

Meski sama-sama menikmati libur panjang, ketentuan cuti ASN dan pekerja swasta tetap berbeda.

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025, ASN yang mengambil cuti pada masa cuti bersama tidak akan kehilangan jatah cuti tahunannya.

Namun bagi pekerja swasta, cuti bersama dihitung mengurangi cuti tahunan, sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024.

Meskipun tanggal Idul Fitri 1447 H sudah tercantum dalam SKB, Kementerian Agama (Kemenag) akan tetap menggelar sidang isbat untuk menetapkan awal Syawal berdasarkan metode rukyat dan hisab.

Sidang ini dijadwalkan berlangsung menjelang akhir Ramadan 2026.

Dengan keputusan libur panjang ini, masyarakat diimbau untuk mulai menyusun rencana perjalanan lebih dini, agar dapat menikmati libur Nyepi dan Lebaran 2026 dengan aman, nyaman, dan penuh kebersamaan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved