Pilpres 2024

Timnas Anies-Muhaimin Siap Ajukan Bukti Kecurangan Pemilu 2024 ke MK

Ari menegaskan bahwa Timnas AMIN akan menggunakan semua jalur hukum yang tersedia, termasuk mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Kompas.com - Tatang Guritno
Tim Hukum Nasional Timnas Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir. 

TRIBUNTORAJA.COM - Tim nasional pemenangan Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) telah berhasil mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan kecurangan dalam Pemilihan Presiden 2024.

Menurut Timnas AMIN, bukti yang terkumpul menunjukkan bahwa kecurangan tersebut dilakukan secara terstruktur, masif, dan sistematis.

Seperti yang dilaporkan Antara, Ari Yusuf Amir, Ketua Tim Hukum Tim AMIN, menjelaskan bahwa salah satu contoh kecurangan yang terstruktur adalah penggelembungan suara melalui sistem informasi teknologi (IT).

 

 

Selain itu, Tim AMIN juga menemukan adanya penggalangan suara yang dilakukan oleh kepala desa.

Mereka telah mengumpulkan bukti-bukti dan kesaksian masyarakat setempat terkait hal ini.

Ari menyatakan bahwa tim IT forensik Tim AMIN telah mengumpulkan data terkait penggelembungan suara, sedangkan detail mengenai daerah, kepala desa, dan kesaksian masyarakat setempat terkait penggalangan suara juga sudah didokumentasikan untuk disampaikan di persidangan.

 

Baca juga: Yakin Anies-Muhaimin Masuk Putaran 2, Timnas AMIN Minta Pendukung Tidak Percaya Quick Count

 

Salah satu lokasi yang dicurigai menjadi tempat penggalangan suara adalah di Sampang, Madura, Jawa Timur, di mana surat suara diklaim telah tercoblos semua meskipun tidak ada pemungutan suara yang dilakukan.

Ari menegaskan bahwa Tim AMIN akan menggunakan semua jalur hukum yang tersedia, termasuk mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Baca juga: Prabowo-Gibran dan Anies-Muhaimin Saling Kejar di Makassar

 

Jika terbukti adanya kecurangan yang terstruktur, masif, dan sistematis, maka keputusan akhir akan diserahkan kepada Bawaslu atau hakim konstitusi, apakah pemilihan akan diulang atau ada diskualifikasi terhadap hasil Pemilu 2024.

"Kami akan menghormati putusan dari MK, karena itulah amanat konstitusi. Apakah ada diskualifikasi atau pemilihan ulang, itu adalah keputusan yang akan diambil oleh hakim MK," ujar Ari.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved