Rabu, 8 April 2026

Pilpres 2024

Ahli: Sengketa Pilpres di MK Bakal Sulit Ubah Hasil Pemilu

Untuk mengubah hasil, pemohon harus dapat menyajikan bukti yang cukup kuat untuk mengurangi perolehan suara pasangan Prabowo-Gibran dari hasil...

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Ahli: Sengketa Pilpres di MK Bakal Sulit Ubah Hasil Pemilu
tangkapan layar/kolase TribunToraja
Tiga calon presiden (Capres) Pemilu 2024, Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, dan Anies Baswedan 

TRIBUNTORAJA.COM - Menurut Zainal Arifin Mochtar, seorang pakar Hukum Tata Negara, mengubah hasil Pemilihan Presiden 2024 melalui sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan menjadi suatu tantangan yang sulit.

Zainal menjelaskan bahwa berdasarkan pengalamannya, sidang sengketa Pilpres di MK cenderung lebih memperhatikan aspek formalitas daripada prinsip demokrasi dan integritas konstitusi yang mendasari pemilihan tersebut.

 

 

MK seringkali hanya mempertimbangkan aspek formalitas seperti apakah dugaan kecurangan telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta apakah bukti kecurangan tersebut cukup kuat untuk mempengaruhi hasil Pemilu.

Namun, Zainal mengingatkan bahwa kecurangan tidak selalu terbatas pada hasil rekapitulasi suara oleh KPU. Ada kemungkinan kecurangan terjadi sebelum pemungutan suara yang juga dapat memengaruhi hasil akhir.

"Fokus MK pada formalitas dalam menangani sengketa Pilpres dapat membahayakan demokrasi, karena hal tersebut mengurangi peran MK sebagai penjaga konstitusi dan hanya berfokus pada angka-angka," ujar Zainal, dilansir dari Kompas.com, Minggu (18/2/2024).

 

Baca juga: Data Real Count KPU Pilpres 2024 Sudah 64 Persen, Prabowo-Gibran Unggul 57,5 Persen Suara

 

"Sulit bagi MK untuk menentukan dampak signifikan kecurangan terhadap hasil Pemilu, terutama dalam hal kecurangan yang terjadi sebelum pemungutan suara," lanjutnya.

Lebih lanjut, Zainal menyatakan bahwa mengubah hasil Pemilu 2024 akan menjadi suatu tantangan yang besar jika MK hanya memperhatikan aspek formalitas.

Untuk mengubah hasil, pemohon harus dapat menyajikan bukti yang cukup kuat untuk mengurangi perolehan suara pasangan Prabowo-Gibran dari hasil hitung cepat.

 

Baca juga: Timnas Anies-Muhaimin Siap Ajukan Bukti Kecurangan Pemilu 2024 ke MK

 

Zainal menyebut bahwa pemohon harus memiliki data yang menunjukkan bahwa lebih dari 9 persen surat suara diduga dicurangi untuk mengubah hasil hitung cepat Prabowo-Gibran, sehingga memungkinkan Pemilu berlanjut ke putaran kedua.

"MK terlalu fokus pada formalitas, sehingga harus ada bukti yang kuat untuk mengubah hasil peringkat dan mengubah dinamika Pemilu ke putaran kedua," ujar Zainal.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved