Berbeda Pendapat soal Putusan Gugatan Usia Capres-Cawapres, Ini Sosok Hakim MK Saldi Isra

Berikut profil Saldi Isra yang menjabat sebagai hakim mahkamah konstitusi sejak dilantik oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 11 April 2017.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
humas MK
Wakil Ketua MK Saldi Isra. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Saldi Isra menjadi satu hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang berbeda pendapat atau dissenting opinion atas putusan tentang gugatan batas usia capres-cawapres yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.

Seusai MK memutuskan sebagian gugatan tersebut, Saldi menyebut sebagian hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkesan terlalu bernafsu untuk memutuskan gugatan itu.

 

 

"Di antara sebagian hakim yang tergabung dalam gerbong 'mengabulkan sebagian' tersebut seperti tengah berpacu dengan tahapan pemilu umum presiden dan wakil presiden," ujar Saldi saat membacakan dissenting opinion dalam sidang di gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).

"Sehingga yang bersangkutan terus mendorong dan terkesan terlalu bernafsu untuk cepat-cepat memutus perkara a quo," katanya.

Berikut profil Saldi Isra yang menjabat sebagai hakim mahkamah konstitusi sejak dilantik oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 11 April 2017.

 

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Terima Uji Materi Capres-Cawapres Boleh di Bawah Umur 40 Tahun

 

Mengutip laman MKRI, Saldi merupakan Guru Besar Hukum Tata Negara.

Ia menggantikan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi masa jabatan 2017 – 2022.

Pria kelahiran 20 Agustus 1968 tersebut menyisihkan dua nama calon hakim lainnya yang telah diserahkan kepada Jokowi oleh panitia seleksi (Pansel) Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada 3 April 2017.

 

Baca juga: RESMI! Mahkamah Konstitusi TOLAK GUGATAN Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun

 

Saldi lahir dari pasangan Ismail dan Ratina, yang awalnya diberi nama Sal.

Namun, saat Saldi hendak mendaftar sekolah dasar (SD), kepala Sekolah menanyakan perihal namanya yang terlalu pendek.

Sang Ayah pun menambahi ‘–di’ di belakang namanya, dan sejak saat itu namanya menjadi Saldi.

 

Baca juga: MK, Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Keluarga?

 

Saat duduk di kelas 6 SD, Saldi menambahkan nama ‘Isra’ sebagai nama belakangnya, yang merupakan singkatan dari nama kedua orang tuanya.

“Jadi ISRA itu bukan saya lahir malam isra miraj, itu gabungan dari orang tua laki-laki dan perempuan IS itu Ismail dan RA itu Ratina,” kata Saldi, dikutip dari laman MKRI, Selasa (17/10/2023).

“Jadi ismali ratina itu saya improvisasi tanpa izin ke orang tua saya, sudahlah saya buat sendiri saja,” kenang penyandang gelar Doktor Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada tersebut.

 

Baca juga: Beta Gibran Sulsel Bersorak dengan Putusan MK, Gibran Rakabuming Bisa Ikut Pilpres 2024

 

Biodata Singkat Saldi Isra

Lahir: Paninggahan-Solok, 20 Agustus 1968

Jabatan: Hakim Konstitusi

Pendidikan:

S-1 Jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas (1995)

S-2 Institute of Postgraduate Studies and Reserch University of Malaya Kuala Lumpur-Malaysia (2001)

S-3 Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta (2009)

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved