Mahkamah Konstitusi Terima Uji Materi Capres-Cawapres Boleh di Bawah Umur 40 Tahun

Sebelumnya, MK menggelar sidang putusan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Nndang Nomor 7 Tahun 2017 Pemilu terkait batas usia minimal capres...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
tangkap layar MK
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman pimpin sidang soal syarat batas usia Capres/Cawapres, Senin (16/10/2023) 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima uji materi yang diajukan mahasiswa asal Kota Solo bernama Almas Tsaqibbiru Re A terkait batas usia capres - cawapres yang diatur dalam pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu.

Perkara tersebut bernomor 90/PUU-XXI/2023.

 

 

Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepalah daerah baik di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota.

"Mengadili: 1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. 2 Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 610 yang menyatakan, "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman di gedung MK, Senin (16/10/2023).

 

Baca juga: Jelang Pembukaan Pendaftaran Bakal Capres-Cawapres Pilpres 2024, KPU Jelaskan Aturan Main

 

"Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah," kata Anwar

"3. Memerintahkan permuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," sambungnya.

 

Baca juga: Ini Alasan MK Tolak Gugatan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres

 

Sebelumnya, MK menggelar sidang putusan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Nndang Nomor 7 Tahun 2017 Pemilu terkait batas usia minimal capres dan cawapres pada hari ini, Senin (16/10/2023).

Terdapat sejumlah perkara soal usia capres-cawapres diputus pada sidang hari ini. Sidang pengucapan putusan tersebut dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman.

Adapun putusan perkara yang telah dibacakan pada hari ini yakni, pertama, perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan pokok permohonan meminta MK menurunkan batas usia minimal capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved