Ini Alasan MK Tolak Gugatan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres

MK, kata Arief, melakukan penelusuran dan pelacakan kembali secara seksama risalah perubahan UUD 1945 terkait norma batas usia capres dan cawapres.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribunnews.com/Ibriza
Suasana sidang Mahkamah Konstitusi (MK). 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menjelaskan alasan menolak uji materi terkait batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Uji materi tersebut diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pokok permohonan meminta MK menurunkan batas usia minimal capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

 

 

Dalam gugatan itu terdapat lima pemohon, yaitu Giring Ganesha, Dea Tunggaesti, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi dan Mikhail Gorbachev.

"Maka pengubah UUD bersepakat untuk penentuan persoalan usia diatur dengan Undang-Undang. Dengan kata lain penentuan usia minimal presiden dan wakil presiden menjadi ranah pembentuk Undang-Undang," kata Hakim MK Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan hukum MK di Ruang Sidang MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).

MK, kata Arief, melakukan penelusuran dan pelacakan kembali secara seksama risalah perubahan UUD 1945 terkait norma batas usia capres dan cawapres.

 

Baca juga: Sebut Putusan MK Bisa Dikaitkan dengan Hubungan Jokowi-Anwar Usman, Pakar: Jaga Marwah

 

Dalam penelusuran tersebut ditemukan fakta hukum kalau mayoritas pengubah UUD 1945 atau fraksi di MPR pada waktu itu berpendapat usia minimal presiden adalah 40 tahun.

"Namun demikian dengan alasan antara lain persoalan usia di kemudian hari dimungkinkan adanya dinamika dan tidak tidak ada patokan yang ideal, sehingga jangan sampai karena persoalan usia padahal telah memenuhi persyaratan yang diatur dakan UUD, tidak dapat mendaftar diri sebagai presiden," kata Arief.

 

Baca juga: Sosok Anwar Usman, Ketua MK Sekaligus Adik Ipar Jokowi yang Pimpin Sidang Batas Usia Capres-Cawapres

 

Sementara hakim MK yang lain, Saldi Isra mengatakan, Mahkamah tidak bisa menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari.

Menurut Saldi, dengan menggunakan logika yang sama dalam batas penalaran yang wajar, menurunkan menjadi 35 tahun tentu dapat juga dinilai merupakan bentuk pelanggaran moral, ketidakadilan dan diskriminasi bagi yang berusia di bawah 35 tahun, terutama bagi warga negara yang sudah memiliki hak untuk memilih, yaitu WNI yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved