Sosok Anwar Usman, Ketua MK Sekaligus Adik Ipar Jokowi yang Pimpin Sidang Batas Usia Capres-Cawapres

Anwar Usman merupakan Ketua Mahkamah Konstitusi dengan masa jabatan kedua tahun 2023-2028. Dia telah memimpin MK sejak 2 April 2018.

|
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
tangkap layar MK
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman pimpin sidang soal syarat batas usia Capres/Cawapres, Senin (16/10/2023). 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) hari ini, Senin (16/10/2023).

Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono menyebut sidang putusan tersebut dipimpin Ketua MK Anwar Usman.

Selain Anwar Usman, Fajar menyebut sembilan hakim konstitusi juga turut hadir pada sidang yang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB.

 

 

"Insyaallah, sembilan hakim konstitusi akan hadir dalam persidangan sesuai jadwal," kata Fajar, dalam keterangannya, Senin (16/10).

Sidang, lanjutnya, akan digelar secara terbuka untuk umum di Gedung MK RI Lantai 2, Jakarta.

"Mudah-mudahan semua lancar. Sidang terbuka untuk umum," ujarnya, dikutip dari Antara.

 

Baca juga: Dukung MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Mahasiswa Aksi Seribu Lilin

 

Sosok Ketua MK Anwar Usman

Anwar Usman merupakan Ketua Mahkamah Konstitusi dengan masa jabatan kedua tahun 2023-2028.

Dia telah memimpin MK sejak 2 April 2018.

Dikutip dari laman resmi MK, Anwar menghabiskan masa kecil di kampung halamannya di Bima.

 

Baca juga: Sidang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Diumumkan Besok, Ini Nama 9 Hakim MK

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved