Sosok Anwar Usman, Ketua MK Sekaligus Adik Ipar Jokowi yang Pimpin Sidang Batas Usia Capres-Cawapres

Anwar Usman merupakan Ketua Mahkamah Konstitusi dengan masa jabatan kedua tahun 2023-2028. Dia telah memimpin MK sejak 2 April 2018.

|
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
tangkap layar MK
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman pimpin sidang soal syarat batas usia Capres/Cawapres, Senin (16/10/2023). 

 

Lalu pada 2005, dirinya diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dengan tetap dipekerjakan sebagai Kepala Biro Kepegawaian.

Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Latihan, Hukum dan Peradilan (Litbang Diklat Kumdil) MA periode 2006-2011.

Pada tahun 2011, Anwar secara resmi diangkat sebagai Hakim Konstitusi menggantikan H. M. Arsyad Sanusi.

 

Baca juga: Polemik Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Pemerintah dan DPR Serahkan ke MK

 

Kala itu, Usman mengambil sumpah jabatan di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, Jakarta.

Pada 2015, Anwar terpilih sebagai Wakil Ketua MK periode 2015-2017.

Periode selanjutnya yakni 2016-2018, ia kembali terpilih menjadi Wakil Ketua MK.

 

Baca juga: Denny Indrayana Bakal Dilaporkan MK ke Organisasi Advokat

 

Kemudian pada 2 April 2018, melalui rapat pleno MK, Anwar Usman terpilih sebagai Ketua MK untuk pertama kalinya.

Ia menggantikan Ketua MK sebelumnya, Arief Hidayat.

Selain sebagai Ketua MK, Usman Anwar diketahui merupakan ipar dari Presiden Joko Widodo.

 

Baca juga: Resmi! MK Putuskan Pemilu 2024 Tetap Pakai Sistem Proporsional Terbuka

 

Ia menikahi kakak Jokowi, Idayati pada 26 Mei 2022.

Sosok Anwar sebagai Ketua MK sempat menimbulkan kontroversi, mengingat statusnya sebagai adik ipar Jokowi tersebut.

Sejumlah pihak sempat khawatir adanya konflik kepentingan dengan Jokowi atas terpilihnya Anwar Usman sebagai Ketua MK.

(*)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved