Pilpres 2024
Polemik Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Pemerintah dan DPR Serahkan ke MK
Persidangan pengujian UU Pemilu kali ini digelar untuk tiga perkara sekaligus, yakni Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan keterangan dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Selasa (1/8/2023) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Persidangan pengujian UU Pemilu kali ini digelar untuk tiga perkara sekaligus, yakni Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda), dan Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh sejumlah kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun.
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) diperkirakan Indonesia memasuki bonus demografi pada 2020 sampai dengan 2030.
Pada rentang waktu ini, menunjukkan jumlah usia produktif yang mencapai dua kali lipat dari jumlah usia penduduk Indonesia.
Oleh karenanya, penduduk usia produktif ini kemudian hari dapat berperan serta dan mempersiapkan diri dalam pembangunan nasional untuk menjadi pemimpin bangsa, termasuk sebagai calon presiden dan wakil presiden.
“Sementara terhadap perbandingan usia pemimpin negara di dunia, ada 45 negara yang mensyaratkan usia 35 tahun untuk menjadi pemimpin negara, seperti Amerika Serikat, Rusia, India, dan Portugal," kata Habiburokhman seperti dikutip dari laman mkri.id, Selasa.
Baca juga: Batas Usia Capres-Cawapres Digugat, Prabowo: Banyak Negara Dipimpin Orang Muda
"Sementara itu, ada 38 negara memberikan syarat usia 40 tahun. Dengan demikian terhadap pengujian pasal yang dimohonkan Pemohon pada perkara ini, DPR pun menyerahkan pada Mahkamah untuk mempertimbangkan dan menilainya,” sambungnya.
Persidangan itu juga menghadirkan perwakilan dari Presiden atau Pemerintah yang dihadiri Staf Ahli Menteri Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar-Lembaga dari Kementerian Dalam Neger Togap Simangunsong.
Togap mengatakan dalam memilih presiden dan wakil presiden yang memiliki integritas, dibutuhkan syarat tertentu untuk menduduki jabatan tersebut.
Baca juga: Polemik Gugatan Usia Minimal Capres, Pengamat: Gibran Rakabuming Bakal Jadi Komoditi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.