Pilpres 2024

Polemik Gugatan Usia Minimal Capres, Pengamat: Gibran Rakabuming Bakal Jadi Komoditi

Kuasa Hukum PSI Francine Widjojo, menyatakan batas minimal syarat umur untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden pada...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
ist via Tribunnews.com
Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming, dan Erick Thohir duduk satu meja di Base Ops Lanud Adi Soemarmo, Jawa Tengah, Senin (24/7/2023). 

TRIBUNTORAJA.COM - Direktur Eksekutif Paramater Politik, Adi Prayitno, mengatakan sosok putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka akan dilirik sebagai bakal cawapres di Pilpres 2024 mendatang.

Adi menjelaskan, saat ini Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur batas usia minimal bakal capres-cawapres sedang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasal 169 huruf q UU Pemilu berbunyi, “Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden. Adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”

 

 

"Saya kira kalau MK mengabulkan soal gugatan batas minimum (umur) pencapresan, otomatis Gibran akan menjadi komoditas, magnet politik, saya kira cukup signifikan. Saya kira banyak parpol (partai politik) yang menjadikan gibran minimum sebagai (bakal) cawapres," kata Adi kepada wartawan, Selasa (11/7/2023) dikutip Kompas.com.

Selain itu, kata dia, selama ini pengajuan gugatan yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu juga kerap diduga untuk memuluskan jalan Gibran menyongsong gelaran pesta demokrasi.

"Karena memang sejak awal soal gugatan batas minimum umur pencapresan ini selalu dikaitkan dengan Gibran. Karena selain anaknya Presiden, Gibran dinilai punya potensi dan akan memantik partai-partai lain untuk tertarik mengusung sebagai bakal cawapres," katanya.

 

Baca juga: Ditanya Soal Dukungan ke Salah Satu Capres, Jokowi: Tanyakan ke Gibran

 

Adi menambahkan, sosok Gibran juga sempat diusulkan oleh Relawan Jokowi-Gibran untuk diusung menjadi bakal cawapres di Pilpres 2024.

"Bahkan, beberapa kesempatan diusulkan melalui relawan menjadi pendamping bapak Prabowo Subianto. Gibran salah satu figur sangat potensial, menjadi magnet kalau gugatan soal ambang batas minimum umur ini dikabulkan," katanya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum PSI Francine Widjojo, menyatakan batas minimal syarat umur untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden pada Pasal 169 huruf q dinyatakan jelas yakni 40 tahun.

 

Baca juga: PBB Deklarasi Dukungan Capres 2024 ke Prabowo Subianto

 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved