Pilpres 2024
Polemik Gugatan Usia Minimal Capres, Pengamat: Gibran Rakabuming Bakal Jadi Komoditi
Kuasa Hukum PSI Francine Widjojo, menyatakan batas minimal syarat umur untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden pada...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Sementara para Pemohon saat ini berusia 35 tahun, sehingga setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.
Sehingga norma ini menurut para Pemohon bertentangan dengan moralitas dan rasionalitas karena menimbulkan bibit-bibit diskriminasi sebagaimana termuat dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.
Baca juga: PDIP Buka Peluang Ganjar Jadi Cawapres Prabowo
“Padahal pada prinsipnya, negara memberikan kesempatan bagi putra putri bangsa untuk memimpin bangsa dan membuka seluas-luasnya agar calon terbaik bangsa dapat mencalonkan diri. Oleh karenanya objek permohonan adalah ketentuan yang diskriminatif karena melanggar moralitas," kata Francine seperti dikutip dari laman mkri.id, Senin 3 April 2023.
"Ketika rakyat Indonesia dipaksa hanya memilih pemimpin yang sudah bisa memenuhi syarat diskriminatif, tentu ini menimbulkan ketidakadilan bagi rakyat Indonesia yang memilih maupun orang yang dipilih,” sambungnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.