Pilpres 2024

Polemik Gugatan Usia Minimal Capres, Pengamat: Gibran Rakabuming Bakal Jadi Komoditi

Kuasa Hukum PSI Francine Widjojo, menyatakan batas minimal syarat umur untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden pada...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
ist via Tribunnews.com
Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming, dan Erick Thohir duduk satu meja di Base Ops Lanud Adi Soemarmo, Jawa Tengah, Senin (24/7/2023). 

Sementara para Pemohon saat ini berusia 35 tahun, sehingga setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.

Sehingga norma ini menurut para Pemohon bertentangan dengan moralitas dan rasionalitas karena menimbulkan bibit-bibit diskriminasi sebagaimana termuat dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.

 

Baca juga: PDIP Buka Peluang Ganjar Jadi Cawapres Prabowo

 

“Padahal pada prinsipnya, negara memberikan kesempatan bagi putra putri bangsa untuk memimpin bangsa dan membuka seluas-luasnya agar calon terbaik bangsa dapat mencalonkan diri. Oleh karenanya objek permohonan adalah ketentuan yang diskriminatif karena melanggar moralitas," kata Francine seperti dikutip dari laman mkri.id, Senin 3 April 2023.

"Ketika rakyat Indonesia dipaksa hanya memilih pemimpin yang sudah bisa memenuhi syarat diskriminatif, tentu ini menimbulkan ketidakadilan bagi rakyat Indonesia yang memilih maupun orang yang dipilih,” sambungnya.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved