Batas Usia Capres

Dukung MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Mahasiswa Aksi Seribu Lilin

Selain membawa poster dukungan, mahasiswa dan pemuda itu juga menggelar doa bersama agar MK dapat memberi kesempatan bagi generasi muda

Editor: Imam Wahyudi
tribunnews
Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Jakarta gelar aksi seribu lilin di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Minggu (15/10/2023) malam. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Jakarta menyuarakan dukungannya kepada MK untuk mengabulkan gugatan permohonan uji materi terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Dukungan kepada MK itu disampaikan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Jakarta lewat aksi seribu lilin di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Minggu (15/10/2023) malam.

Peserta aksi membawa poster bertuliskan dukungan bagi MK untuk mengabulkan gugatan tersebut.

Tulisan-tulisan tersebut, antara lain, 'Persyaratan batas usia Capres dan Cawapres minimal 40 tahun adalah inkonstitusional karena membatasi ruang demokrasi anak muda untuk memimpin Bangsa Indonesia'.

Selain membawa poster dukungan, mahasiswa dan pemuda itu juga menggelar doa bersama agar MK dapat memberi kesempatan bagi generasi muda untuk memimpin Indonesia demi demokratif yang lebih inklusif, melalui putusannya nanti.

Perwakilan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Jakarta, Amri, menjelaskan dukungannya tersebut untuk menyuarakan aspirasi para pemuda-pemudi Indonesia untuk bisa mengambil bagian dalam kemajuan Bangsa Indonesia.

"Sudah saatnya anak muda yang memimpin Indonesia. Suara kami mewakili suara generasi muda Indonesia," kata Amri, saat aksi di depan Gedung MK, Jakarta, Minggu (15/10/2023) malam.

"Aksi ini datang dari hati nurani demi Indonesia yang lebih baik," sambungnya.

Amri mengatakan, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Jakarta akan melakukan konsolidasi terkait aksi lanjutan, guna mengawal sidang pembacaan putusan perkara batas usia capres-cawapres yang akan di gelar, Senin (16/10/2023) besok.

"Setelah ini kami akan melakukan konsolidasi untuk melakukan aksi besok demi mengawal jalannya pembacaan keputusan agar dapat berjalan dengan aman dan lancar," tutupnya.

Pembacaan Putusan

MK telah menjadwalkan sidang pembacaan putusan perkara batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, pada Senin, 16 Oktober 2023 besok.

Adapun perkara yang akan diputus, pertama Nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi, yang merupakan pihak Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Dalam permohonannya kepada MK, PSI meminta MK mengubah batas usia capres-cawapres dari 40 menjadi 35 tahun.

Batas usia itu tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved