Batas Usia Capres

Usia di Bawah 40 Tahun, Bupati Gowa dan Pangkep Juga Bisa Jadi Capres-Cawapres

Pemilu 2014, anak kedua dari empat bersaudara ini kembali bertarung memperebutkan kursi di DPRD Provinsi Sulsel.

Editor: Imam Wahyudi
kolase TribunToraja
Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau, dan Bupati Gowa, Adnan Puricta Ichsan. Kedua kepala daerah di Sulsel ini berusia di bawah 40 tahun. 

TRIBUNTORAJA.COM - Bupati Gowa, Adnan Puricta Ichsan, lahir 9 Maret 1986. Saat ini usianya baru 37 tahun. 

Adnan sudah dua periode menjadi Bupati Gowa, yakni 2016-2021 dan 2021-2025.

Melansir wikipedia, Sebelum menjabat sebagai Bupati Gowa, Adnan sebelumnya adalah anggota DPRD Sulsel selama dua periode.

Pada periode pertama, Adnan Purichta Ichsan terpilih sebagai anggota legislatif dengan raihan suara terbanyak di Dapil 1 Sulsel (Kota Makassar) untuk DPRD Sulsel pada Pemilu 2009 melalui Partai Demokrat.

Pemilu 2014, anak kedua dari empat bersaudara ini kembali bertarung memperebutkan kursi di DPRD Provinsi Sulsel.

Di Pemilu 2014, Adnan terpilih kembali menjadi anggota DPRD Sulsel, kali ini melalui Partai Golongan Karya.

Saat memutuskan untuk bertarung di Pilkada Gowa, pada saat itu DPR RI mengesahkan UU Pilkada yang memuat pasal terkait dinasti politik atau detilnya adalah larangan keluarga petahana untuk mengikuti Pilkada.

Adnan Purichta masih berstatus sebagai putra dari Bupati Gowa saat itu, Ichsan Yasin Limpo. Berdasarkan UU Pilkada Pasal 7 Huruf r, Adnan tidak bisa ikut bertarung di Pilkada Gowa 2015 lalu.

Adnan Purichta Ichsan lalu mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk judicial review atas Pasal 1 angka 6, Pasal 7 huruf r berikut penjelasannya dan huruf s UU Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali kota (UU Pilkada) terkait persyaratan menjadi bakal calon kepala daerah baik sebagai calon bupati/wali kota maupun gubernur.

Baginya, pasal yang ia gugat dari UU Nomor 1 Tahun 2015 menyalahi UUD 1945 terkait hak warga negara untuk dipilih dan memilih.

Mahkamah Konstitusi kemudian mengabulkan gugatan Adnan Purichta Ichsan, sehingga dirinya bisa ikut bertarung di Pilkada Serentak 2015.[5]

Saat Pilkada Gowa 2015 ia maju melalui jalur independen. Sebagai anak dari petahana dan keponakan dari Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo, saat itu, bukan hal sulit untuk menarik dukungan partai.

Berpasangan dengan Abdul Rauf Malaganni, Adnan Purichta Ichsan sukses menjadi pemenang dari lima pasangan yang bertarung.

Ia mematahkan mitos di Sulawesi Selatan, yang di pilkada-pilkada sebelumnya, belum pernah ada anak petahana yang memenangkan pertarungan.

Adnan kembali bertarung di Pilkada 2021 berstatus petahana dan kembali memenangkan Pilkada Gowa.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved