Batas Usia Capres
Usia di Bawah 40 Tahun, Bupati Gowa dan Pangkep Juga Bisa Jadi Capres-Cawapres
Pemilu 2014, anak kedua dari empat bersaudara ini kembali bertarung memperebutkan kursi di DPRD Provinsi Sulsel.
Bupati Pangkep
H Muhammad Yusran Lalogau, S.Pi, M.Si, lahir 1 April 1992. Saat ini usianya baru 31 tahun.
Melansir wikipedia,Yusran Lalogau menjabat Bupati Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) periode 2021–2024. Ia menjabat sejak 26 Februari 2021.
Sebelumnya, ia menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Pangkep sejak 21 Oktober 2019 sampai akhirnya mengundurkan diri dikarenakan maju dalam Pilkada Pangkajene dan Kepulauan 2020. Ia maju didampingi Wakil Bupati Pangkajene dan Kepulauan Syahban Sammana yang diusung Partai NasDem.
Adnan dan Yusran adalah kepala daerah di Sulawesi Selatan yang usianya masih di bawah 40 tahun.
Jika mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi yang baru disahkan hari ini, Senin (16/10/23), tentang batas usia capres-cawapres, berarti Adnan dan Yusran juga bisa mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres.
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu yang dilayangkan seorang mahasiswa, Almas Tsaqibbirru.
"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian" kata Ketua MK, Anwar Usman, membacakan putusan dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).
Anwar Usman menyebut, MK mengabulkan gugatan yang diajukan Almas terkait batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden adalah 40 tahun atau pernah jadi kepala daerah.
Almas memohon agar aturan batas usia minimal 40 tahun tidak mengikat jika memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Hal ini berarti seseorang yang pernah menjadi kepala daerah atau sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Dalam pertimbangannya MK melihat batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.
MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.
Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.
“Pandangan demikian ini tidak salah, sesuai logika hukum dan tidak bertentangan dengan konstitusi, bahkan juga sejalan dengan pendapat sebagian kalangan yang berkembang di masyarakat,” ujar hakim Guntur Hamzah dalam ruang sidang.
Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.
Dengan dikabulkannya gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, maka Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming yang saat ini masih berusia 36 tahun bisa menjadi cawapres pada Pemilu 2024.
Gibran dikabarkan akan menjadi cawapres Prabowo Subianto yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Bupati Gowa
Adnan Puricta Ichsan
Bupati Pangkep
Muhammad Yusran Lalogau
Gibran Rakabuming Raka
Mahkamah Konstitusi (MK)
Prabowo Subianto
| Gibran Putra Jokowi Bisa Jadi Cawapres, Hakim Konstitusi Saldi Isra: Putusan Tidak Masuk Akal |
|
|---|
| Akhirnya, Gibran Putra Jokowi Bisa Maju Sebagai Cawapres |
|
|---|
| Dukung MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Mahasiswa Aksi Seribu Lilin |
|
|---|
| Sidang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Diumumkan Besok, Ini Nama 9 Hakim MK |
|
|---|
| MK, Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Keluarga? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/16102023_Yusran_Adnan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.