Batas Usia Capres
MK, Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Keluarga?
Diskusi ini digagas jelang pembacaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Batas Usia Capres-Cawapres).
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - 41 koalisi masyarakat sipil (NGO) nasional, akan menggelar diskusi publik di Sadjoe Cafe & Resto, Jl Dr Soepomo, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (15/10/2023) besok.
Diskusi membahas tema "MK, Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Keluarga?"
Diskusi ini digagas jelang pembacaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Batas Usia Capres-Cawapres yang dijadwalkan Senin (16/10/23).
Saat ini, MK diketuai Anwar Usman, adik ipar Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).
Gugatan batas usia capres-cawapres diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bulan Mei lalu.
PSI dan koalisi partai pendukung Prabowo Subianto, disebut berniat mengusung Gibran Rakabuming, putra pertama Jokowi, yang 1 Oktober 2023 lalu, berulang tahun ke 36, sebagai cawapres pendamping Prabowo pada Pilpres 2024.
Dalam permohonannya kepada MK, PSI meminta MK mengubah batas usia capres-cawapres dari 40 menjadi 35 tahun.
Batas usia itu tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sejumlah pakar hukum tata negara menilai MK tidak semestinya mengabulkan permohonan tersebut.
Mereka merujuk prinsip kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang selama ini telah dijalankan MK dalam berbagai perkara pengujian undang-undang sebelumnya.
Apapun putusan MK dalam pengujian UU Pemilu terhadap UUD 1945 ini, dinilai tidak cuma akan berkorelasi dengan regulasi pemilihan presiden, tapi juga cermin kinerja para hakim konstitusi.
Diskusi publik NGO kawal Pemilu Demokratis ini dijadwalkan menghadirkan 7 panelis, salah satunya Titi Anggraeni, pakar pemilu dan salah satu pendiri Perludem Indonesia.
"Ya, insya Allah besok hadir," kata Titi kepada Tribun, Sabtu (14/10/2023).
Selain Titi, enam panelis lainnya adalah, Prof. Dr. Ali Syafaat (Pakar Hukum Tata Negara, Unibraw), Bivitri Susanti (Pakar Hukum Tata Negara Jentera), Ray Rangkuti (Pengamat Politik/Direktur Lima), Muhamad Isnur (Ketua Umum YLBHI), Dr. Al Araf (Ketua Centra Inititiave) dan Julius Ibrani (Ketua PBHI Nasional).
Dari rilis undangan yang diterima Tribun, inisiator acara ini adalah Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis. Koalisi ini antara lain;
| Gibran Putra Jokowi Bisa Jadi Cawapres, Hakim Konstitusi Saldi Isra: Putusan Tidak Masuk Akal |
|
|---|
| Usia di Bawah 40 Tahun, Bupati Gowa dan Pangkep Juga Bisa Jadi Capres-Cawapres |
|
|---|
| Akhirnya, Gibran Putra Jokowi Bisa Maju Sebagai Cawapres |
|
|---|
| Dukung MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Mahasiswa Aksi Seribu Lilin |
|
|---|
| Sidang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Diumumkan Besok, Ini Nama 9 Hakim MK |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/mahkamah-konstitusi-anwar-usman-2822023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.