Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

Artis Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan dalam kasus pencemaran nama baik dan pemerasan terhadap pengusaha Reza Gadys.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Warta Kota
VONIS - Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Senin (20/10/2025). Terkini, Artis Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan dalam kasus pencemaran nama baik dan pemerasan terhadap pengusaha Reza Gadys. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Artis Nikita Mirzani resmi dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam sidang putusan perkara pencemaran nama baik dan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gadys, Selasa (28/10/2025).

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Kairul Soleh menyebut Nikita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan pemerasan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun,” ucap Hakim Kairul Soleh saat membacakan putusan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

 

 

Selain hukuman penjara, Nikita juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim memaparkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan hukuman terhadap Nikita.

“Keadaan yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya dan sudah pernah dihukum,” ujar hakim.

 

Baca juga: Nikita Mirzani Ditahan, Lolly Mohon Ibunya Dibebaskan, Siap Jadi Penjamin

 

Sementara faktor yang meringankan, lanjut hakim, adalah status Nikita yang merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki tanggungan anak.

Majelis hakim juga memutuskan bahwa Nikita tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sehingga dibebaskan dari dakwaan tersebut.

Vonis empat tahun ini diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta agar Nikita dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

 

Baca juga: Akhirnya, Nikita Mirzani Masuk Penjara, Ditahan Kasus Pemerasan dan Pengancaman

 

Usai sidang, pihak kuasa hukum Nikita menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan Reza Gadys yang menuduh Nikita melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial dan meminta sejumlah uang agar tidak menyebarkan informasi yang merugikan reputasinya.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved