Mahkamah Konstitusi Terima Uji Materi Capres-Cawapres Boleh di Bawah Umur 40 Tahun
Sebelumnya, MK menggelar sidang putusan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Nndang Nomor 7 Tahun 2017 Pemilu terkait batas usia minimal capres...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Baca juga: Selain Batas Usia, MK Tolak Gugatan Capres-Cawapres Pernah Jadi Penyelenggara Negara
Pada gugatan itu terdapat lima pemohon, yaitu Giring Ganesha, Dea Tunggaesti, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi dan Mikhail Gorbachev.
Dalam putusannya, MK menolak seluruh permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
Anwar menyatakan permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya.
Baca juga: Sebut Putusan MK Bisa Dikaitkan dengan Hubungan Jokowi-Anwar Usman, Pakar: Jaga Marwah
"Berdasarkan UUD RI 1945 dan seterusnya, amar putusan mengadili, menolak permohonan para pemohon, untuk seluruhnya," katanya saat membacakan amar putusan, Senin.
Kedua, perkara nomor 51/PUU-XXI/2023, di mana Partai Garuda yang diwakili Ketua Umum Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika sebagai pemohon.
Dalam permohohannya, pemohon ingin "pengalaman sebagai penyelenggara negara" dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.
Baca juga: RESMI! Mahkamah Konstitusi TOLAK GUGATAN Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun
Sama halnya dengan PSI, MK juga menolak permohonan uji materi yang diajukan Partai Garuda tersebut.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar.
Ketiga, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023. MK juga menolak uji materi yang diajukan sejumlah kepala daerah terkait batasan usia capres-cawapres dalam pasal 169 huruf q UU Pemilu.
Adapun para pemohonnya ialah Wali Kota Bukittingi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, Wakil Bupati Sidoarjo Muhammad Albarraa.
(*)
Mahkamah Konstitusi
uji materi
Solo
batas usia capres
usia minimal capres
capres
Cawapres
Partai Solidaritas Indonesia
PSI
Jakarta
| Nikita Mirzani Tanggapi Vonis 4 Tahun Penjara: Alhamdulillah TPPU Hilang |
|
|---|
| Ketua DPP PDIP Ribka Tjiptaning Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Apa Sih Hebatnya? |
|
|---|
| Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Jokowi Soal Utang Kereta Cepat: Macet Jakarta–Bandung Lebih Merugikan |
|
|---|
| Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Fadli Zon: Sudah Sesuai Prosedur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Ketua-Mahkamah-Konstitusi-Anwar-Usman34.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.