Mahkamah Konstitusi Terima Uji Materi Capres-Cawapres Boleh di Bawah Umur 40 Tahun

Sebelumnya, MK menggelar sidang putusan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Nndang Nomor 7 Tahun 2017 Pemilu terkait batas usia minimal capres...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
tangkap layar MK
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman pimpin sidang soal syarat batas usia Capres/Cawapres, Senin (16/10/2023) 

 

Baca juga: Selain Batas Usia, MK Tolak Gugatan Capres-Cawapres Pernah Jadi Penyelenggara Negara

 

Pada gugatan itu terdapat lima pemohon, yaitu Giring Ganesha, Dea Tunggaesti, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi dan Mikhail Gorbachev.

Dalam putusannya, MK menolak seluruh permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

Anwar menyatakan permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya.

 

Baca juga: Sebut Putusan MK Bisa Dikaitkan dengan Hubungan Jokowi-Anwar Usman, Pakar: Jaga Marwah

 

"Berdasarkan UUD RI 1945 dan seterusnya, amar putusan mengadili, menolak permohonan para pemohon, untuk seluruhnya," katanya saat membacakan amar putusan, Senin.

Kedua, perkara nomor 51/PUU-XXI/2023, di mana Partai Garuda yang diwakili Ketua Umum Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika sebagai pemohon.

Dalam permohohannya, pemohon ingin "pengalaman sebagai penyelenggara negara" dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.

 

Baca juga: RESMI! Mahkamah Konstitusi TOLAK GUGATAN Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun

 

Sama halnya dengan PSI, MK juga menolak permohonan uji materi yang diajukan Partai Garuda tersebut.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar.

Ketiga, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023. MK juga menolak uji materi yang diajukan sejumlah kepala daerah terkait batasan usia capres-cawapres dalam pasal 169 huruf q UU Pemilu.

Adapun para pemohonnya ialah Wali Kota Bukittingi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, Wakil Bupati Sidoarjo Muhammad Albarraa.

(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved