Selain Batas Usia, MK Tolak Gugatan Capres-Cawapres Pernah Jadi Penyelenggara Negara
Anwar menyatakan permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan Partai Garuda terkait permohonan uji materiil Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden atau Capres-cawapres.
Perkara yang dibacakan putusannya nomor 51/PUU-XXI/2023.
Dalam permohohannya, Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MKRI, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Anwar menyatakan permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya.
Baca juga: Sebut Putusan MK Bisa Dikaitkan dengan Hubungan Jokowi-Anwar Usman, Pakar: Jaga Marwah
Putusan ini diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari dua hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo dan Guntur Hamzah.
Diketahui, para pemohon menunjuk Desmihardi dan M Malik Ibrohim sebagai kuasa hukum dalam perkara ini.
Permohonan ini diterima MK pada 2 Mei 2023.
Baca juga: Sosok Anwar Usman, Ketua MK Sekaligus Adik Ipar Jokowi yang Pimpin Sidang Batas Usia Capres-Cawapres
Sebagai informasi, perkara batas usia minimal capres-cawapres ini digugat oleh sejumlah pihak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Ketua-Mahkamah-Konstitusi-MK-Anwar-Usman.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.