Selain Batas Usia, MK Tolak Gugatan Capres-Cawapres Pernah Jadi Penyelenggara Negara

Anwar menyatakan permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribunnews.com
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan Partai Garuda terkait permohonan uji materiil Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden atau Capres-cawapres.

Perkara yang dibacakan putusannya nomor 51/PUU-XXI/2023.

 

 

Dalam permohohannya, Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MKRI, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Anwar menyatakan permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya.

 

Baca juga: Sebut Putusan MK Bisa Dikaitkan dengan Hubungan Jokowi-Anwar Usman, Pakar: Jaga Marwah

 

Putusan ini diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari dua hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo dan Guntur Hamzah.

Diketahui, para pemohon menunjuk Desmihardi dan M Malik Ibrohim sebagai kuasa hukum dalam perkara ini.

Permohonan ini diterima MK pada 2 Mei 2023.

 

Baca juga: Sosok Anwar Usman, Ketua MK Sekaligus Adik Ipar Jokowi yang Pimpin Sidang Batas Usia Capres-Cawapres

 

Sebagai informasi, perkara batas usia minimal capres-cawapres ini digugat oleh sejumlah pihak.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved