RESMI! Mahkamah Konstitusi TOLAK GUGATAN Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun
Dari konklusi yang dibacakan, disebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili permohonan a quo. Para pemohon juga memiliki kedudukan hukum...
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan batas usia Capres-Cawapres.
Hal ini disampaikan hakim ketua MK, Anwar Usman dalam sidang putusan gugatan batas usia Capres-Cawapres di gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).
"Mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman saat membacakan amar putusan.
Hal ini didasaran pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 tetang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir degan UU Nomor 7 Tahun 2020 tetang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Dari konklusi yang dibacakan, disebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili permohonan a quo.
Baca juga: Dukung MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Mahasiswa Aksi Seribu Lilin
Para pemohon juga memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Anwar melanjutkan, pokok para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) hari ini, Senin (16/10/2023).
Baca juga: Sidang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Diumumkan Besok, Ini Nama 9 Hakim MK
Sidang putusan tersebut dipimpin Ketua MK Anwar Usman.
Sidang digelar secara terbuka untuk umum di Gedung MK RI Lantai 2, Jakarta.
Baca juga: MK, Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Keluarga?
Diketahui, Anwar Usman merupakan Ketua Mahkamah Konstitusi dengan masa jabatan kedua tahun 2023-2028.
Dia telah memimpin MK sejak 2 April 2018.
(*)
batas usia capres
usia minimal capres
capres
Cawapres
Mahkamah Konstitusi
Anwar Usman
Jakarta
Pilpres 2024
pemilu
| Jokowi Sebut Kereta Cepat Whoosh Tak Hanya Cari Untung, Menkeu Purbaya: Ada Betulnya |
|
|---|
| Nikita Mirzani Tanggapi Vonis 4 Tahun Penjara: Alhamdulillah TPPU Hilang |
|
|---|
| Ketua DPP PDIP Ribka Tjiptaning Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Apa Sih Hebatnya? |
|
|---|
| Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Jokowi Soal Utang Kereta Cepat: Macet Jakarta–Bandung Lebih Merugikan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Ketua-Mahkamah-Konstitusi-Anwar-Usman34.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.