RESMI! Mahkamah Konstitusi TOLAK GUGATAN Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun

Dari konklusi yang dibacakan, disebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili permohonan a quo. Para pemohon juga memiliki kedudukan hukum...

Editor: Donny Yosua
tangkap layar MK
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman pimpin sidang soal syarat batas usia Capres/Cawapres, Senin (16/10/2023). 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan batas usia Capres-Cawapres.

Hal ini disampaikan hakim ketua MK, Anwar Usman dalam sidang putusan gugatan batas usia Capres-Cawapres di gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).

 

 

"Mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman saat membacakan amar putusan.

Hal ini didasaran pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 tetang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir degan UU Nomor 7 Tahun 2020 tetang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Dari konklusi yang dibacakan, disebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili permohonan a quo.

 

Baca juga: Dukung MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Mahasiswa Aksi Seribu Lilin

 

Para pemohon juga memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

Anwar melanjutkan, pokok para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) hari ini, Senin (16/10/2023).

 

Baca juga: Sidang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Diumumkan Besok, Ini Nama 9 Hakim MK

 

Sidang putusan tersebut dipimpin Ketua MK Anwar Usman.

Sidang digelar secara terbuka untuk umum di Gedung MK RI Lantai 2, Jakarta.

 

Baca juga: MK, Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Keluarga?

 

Diketahui, Anwar Usman merupakan Ketua Mahkamah Konstitusi dengan masa jabatan kedua tahun 2023-2028.

Dia telah memimpin MK sejak 2 April 2018.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved