Pilpres 2024
Beta Gibran Sulsel 'Bersorak' dengan Putusan MK, Gibran Rakabuming Bisa Ikut Pilpres 2024
Menurut Riyanto Pratama, putusan MK ini membuka peluang bagi generasi milenial dan Gen Z untuk menjadi pemimpin bangsa.
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu.
Gugatan in dilayangkan Almas Tsaqibbirru, seorang mahasiswa di Surakarta, Jawa Tengah. Ia melayangkan di Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dikabulkan.
"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).
Hal ini berarti kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Putusan ini disambut baik Beta Gibran Sulsel. Ketua Beta Gibran Sulsel, Riyanto Pratama, mengatakan, mereka sangat berbahagia akan putusan MK tersebut.
"Kami dari Beta Gibran Sulsel merasa sangat bergembira atas putusan Hakim Mahkama Konstitusi, dengan bijaksana memutuskan tanpa menghapuskan aturan ambang batas usia yang sebelumnya adalah 40 tahun namun menambahkan norma frase 'pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk kepala daerah'," ucapnya kepada Tribun Toraja, Senin (16/10/2023).
"Hakim MK adalah seorang negarawan, karena mau mendengar aspirasi dari kaum muda agar punya keterwakilan di kontestasi Pemilu 2024 nanti," tuturnya.
Putra daerah asal Toraja ini juga mengatakan bahwa putusan tersebut sudah sangat adil. Menurutnya, generasi milenial dan Gen Z diberikan kesempatan untuk menjadi pemimpin bangsa.
"Hal ini sebagai tolak ukur bahwa di saat Indonesia akan menghadapi peluang dari bonus demografi. Ini juga merupakan sejarah ini karena kali pertama kesempatan bagi anak muda berkompetisi untuk bisa menjadi pemimpin bangsa," jelasnya.
Bahkan, menurutnya, Beta Gibran Sulsel melihat adanya peluang bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju dalam konstelasi perpolitikan Indonesia.
"Selama ini Beta Gibran se Indonesia memperjuangkan keterwakilan pemuda dalam puncak tertinggi perpolitikan Indonesia. Dengan adanya putusan tersebut, ini membuka peluang Walikota Solo tersebut untuk mencalonkan diri sebagai cawapres di Pilpres tahun 2024 mendatang," tutupnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/17102023_Beta_Gibran.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.