Termasuk RUU Perlindungan Tokoh dan Simbol Agama, 42 RUU Jadi Prolegnas 2023 DPR RI

Pengusulan RUU ini oleh sebagian anggota DPR karena maraknya terjadi aksi penistaan simbol agama dan kekerasan pada tokoh agama.

|
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Kompas.com/Nabilla Tashandra
Pemandangan Kompleks DPR/MPR/DPD, di Senayan, Jakarta. 

“Kemudian, ada 6 RUU yang akan memasuki pembicaraan Tingkat I, 29 RUU selesai diharmonisasi (28 merupakan RUU Kumulatif Terbuka); 3 RUU dalam proses Harmonisasi (1 merupakan RUU kumulatif terbuka); dan 17 RUU dalam proses penyusunan di DPR dan Pemerintah,” lanjutnya.

Dari daftar Prolegnas 2023, salah satunya adalah Rancangan Undang-undang tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama.

RUU ini merupakan Luncuran Prolegnas Prioritas 2022.

 

Baca juga: RUU Kesehatan Resmi Disahkan DPR RI Jadi Undang-undang, Ini Pasal-pasal yang Kontroversial

 

Sebelumnya, RUU ini pernah menjadi perdebatan.

Pengusulan RUU ini oleh sebagian anggota DPR karena maraknya terjadi aksi penistaan simbol agama dan kekerasan pada tokoh agama.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid, salah satu yang mendorong RUU ini.

 

Baca juga: Meski Tuai Polemik, RUU Kesehatan Resmi Disahkan DPR RI Jadi Undang-undang

 

HNW sapaan akrab Hidayat, mengatakan penistaan agama dan simbol agama yang terjadi berulang kali menunjukan urgennnya kehadian RUU Pelindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama.

“Masalah ini harusnya diselesaikan secara komprehensif, dengan segera disahkannya UU yang khusus (lex specialis). Karena persoalan ini terus berulang, dan sanksi pidana dalam KUHP terbukti tidak menciptakan efek jera. Bahkan, pelaku semakin berani dan menantang aparat hukum dengan menyatakan silakan untuk melaporkan dirinya ke pihak Kepolisian, malah mengiming-imingi dengan hadiah,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Minggu (18/4/2021) silam.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved