Meski Tuai Polemik, RUU Kesehatan Resmi Disahkan DPR RI Jadi Undang-undang

Ia menjelaskan, pihaknya telah melaksanakan rapat dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Kompas.com/Nabilla Tashandra
Pemandangan Kompleks DPR/MPR/DPD, di Senayan, Jakarta. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA  - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan pada Rapat Paripurna ke-29 pada masa persidangan V tahun 2022-2023 menjadi undang-undang pada Selasa (11/7/2023).

Adapun, rapat paripurna itu dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Awalnya, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Kesehatan Melkiades Laka Lena menjelaskan, RUU Kesehatan telah masuk dalam program legislasi nasional atau Prolegnas Prioritas 2023. 

 

 

Ia menjelaskan, pihaknya telah melaksanakan rapat dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan.

“Panja mulai dibentuk sejak 4 April 2023. Panja juga telah melakukan izin rapat pada masa reses, baik di dalam gedung maupun di luar DPR RI dan telah disetujui pimpinan DPR RI,” ujar Melki dikutip Kompas TV.

"Dalam rangka memperkaya wawasan untuk penyusunan RUU Kesehatan, Panja sangat menyadari kalau penyusunan RUU ini harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan melibatkan masyarakat dalam keikutsertaan masyarakat," ujarnya. 

 

Baca juga: Dokter dan Nakes Gelar Demonstrasi di Gedung DPR RI Hari Ini, Tolak Pengesahan RUU Kesehatan

 

Ia menyebut, pihaknya telah menerima masukan dari seluruh pemangku kepentingan di dalam RUU Kesehatan ini.

Akhirnya 19 Juni melakukan rapat kerja dengan pemerintah untuk pengambilan keputusan. 

"Enam fraksi, yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PAN dan PPP menyetujui. Satu fraksi, yaitu Nasdem menyetujui RUU Kesehatan dengan catatan. Ketiga, dua fraksi, yaitu PKS dan Demokrat menolak," ujarnya. 

 

Baca juga: RUU Kesehatan Disebut Samakan Tembakau dengan Narkotika, Pihak Kemenkes Beri Penjelasan

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved